Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Diduga Perusakan pada Plang Penanda Akhir Rangkaian Kereta Api, Ini Tanggapan KAI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA
Ilustrasi Semboyan 21 pada akhir rangkaian kereta api.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah remaja diduga melakukan perusakan pada Semboyan 21 atau plang merah penanda akhir rangkaian kereta api, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram ini, Selasa (31/5/2022).

Disebutkan bahwa kejadian terjadi di sekitar Jembatan Kali Pademangan (pertemuan dengan Kali Sentiong), Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Viral, Video Penumpang Bayar KRL di Dalam Kereta, Ini Penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun Semboyan 21 yang diduga dirusak tersebut terpasang di akhir rangkaian kereta api (KA) kontainer.

Pada akhir video, tampak sejumlah remaja diduga melakukan perusakan dengan menebas Semboyan 21 dengan bambu.

Hingga Rabu (1/6/2022) siang, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 1.286 kali oleh pengguna Instagram.

Baca juga: Viral soal Cerita Penumpang Mengaku Tertinggal KA yang Diberangkatkan Lebih Awal dari Yogyakarta, KAI Bersuara

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai kejadian ini?

Pidana penjara hingga denda ratusan juta

PT KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur KA karena dapat membahayakan diri serta mengganggu perjalanan KA.

Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, larangan beraktivitas di jalur KA telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Tertulis bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi, menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 sesuai Pasal 199 di UU yang sama," kata Joni, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Adang Bus dan Minibus yang Disebut Lawan Arah di Klaten, Ini Kata Polisi

KAI berhak menuntut ganti rugi

Ia menambahkan, KAI juga berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 170.

Di sini, penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, dan orang yang dipekerjakan.

"Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tandasnya.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Video Viral Calon Bintara yang Gagal Lulus karena Buta Warna Parsial

Mengenal Semboyan 21

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian, dijelaskan bahwa Semboyan 21 adalah tanda akhiran KA.

Petunjuk kepada petugas yang terkait dengan perjalanan KA mengenai posisi akhiran pada rangkaian KA, yang ditunjukkan oleh:

  • Siang hari: dua keping papan skip merah dipasang di samping kanan kiri kereta atau gerbong yang terakhir
  • Malam hari: pada gerbong atau kereta terakhir dipasang dua lampu bercahaya merah ke arah belakang dan bercahaya hijau ke arah depan dipasang di kanan kiri gerbong atau kereta.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Kereta Api Tabrak Minibus di Semarang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi