KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah remaja diduga melakukan perusakan pada Semboyan 21 atau plang merah penanda akhir rangkaian kereta api, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram ini, Selasa (31/5/2022).
Disebutkan bahwa kejadian terjadi di sekitar Jembatan Kali Pademangan (pertemuan dengan Kali Sentiong), Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Viral, Video Penumpang Bayar KRL di Dalam Kereta, Ini Penyebabnya
Adapun Semboyan 21 yang diduga dirusak tersebut terpasang di akhir rangkaian kereta api (KA) kontainer.
Pada akhir video, tampak sejumlah remaja diduga melakukan perusakan dengan menebas Semboyan 21 dengan bambu.
Hingga Rabu (1/6/2022) siang, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 1.286 kali oleh pengguna Instagram.
Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai kejadian ini?
Pidana penjara hingga denda ratusan juta
PT KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur KA karena dapat membahayakan diri serta mengganggu perjalanan KA.
Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, larangan beraktivitas di jalur KA telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Tertulis bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi, menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 sesuai Pasal 199 di UU yang sama," kata Joni, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/6/2022).
KAI berhak menuntut ganti rugi
Ia menambahkan, KAI juga berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 170.
Di sini, penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, dan orang yang dipekerjakan.
"Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tandasnya.
Baca juga: Penjelasan Polri soal Video Viral Calon Bintara yang Gagal Lulus karena Buta Warna Parsial
Mengenal Semboyan 21
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian, dijelaskan bahwa Semboyan 21 adalah tanda akhiran KA.
Petunjuk kepada petugas yang terkait dengan perjalanan KA mengenai posisi akhiran pada rangkaian KA, yang ditunjukkan oleh:
- Siang hari: dua keping papan skip merah dipasang di samping kanan kiri kereta atau gerbong yang terakhir
- Malam hari: pada gerbong atau kereta terakhir dipasang dua lampu bercahaya merah ke arah belakang dan bercahaya hijau ke arah depan dipasang di kanan kiri gerbong atau kereta.
Baca juga: Viral, Video Detik-detik Kereta Api Tabrak Minibus di Semarang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.