Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Pangkat TNI AD

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Prajurit TNI AD mengikuti defile saat Upacara Perayaan HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Perayaan HUT ke-74 TNI bertemakan TNI Profesional Kebanggaan Rakyat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com- Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu dari banyak profesi yang dicita-citakan.

Gaji dan tunjangan prajurit TNI yang bersifat tetap dari negara menjadi salah satu alasannya.

Sebagai informasi, terdapat tiga matra di TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Di TNI, tanda kepangkatan menjadi sangat penting untuk menunjukan kedudukan dan tanggungjawab seorang prajurit.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada artikel kali ini akan fokus membahas soal urutan kepangkatan di lingkungan TNI AD.

Baca juga: 5 Fakta Seragam Baru TNI AD

Berikut informasi selengkapnya:

Urutan pangkat TNI AD

Dilansir dari laman tni.mil.id, berikut urutan pangkat di TNI AD dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. Jenderal TNI
  2. Letnan Jenderal (Letjen) TNI
  3. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI
  4. Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI
  5. Kolonel (Kol)
  6. Letnan Kolonel (Letkol)
  7. Mayor (May)
  8. Kapten (Kapt)
  9. Letnan Satu (Lettu)
  10. Letnan Dua (Letda)
  11. Pembantu Letnan Satu (Peltu)
  12. Pembantu Letnan Dua (Pelda)
  13. Sersan Mayor (Serma)
  14. Sersan Kepala (Serka)
  15. Sersan Satu (Sertu)
  16. Sersan Dua (Serda)
  17. Kopral Kepala (Kopka)
  18. Kopral Satu (Koptu)
  19. Kopral Dua (Kopda)
  20. Prajurit Kepala (Praka)
  21. Prajurit Satu (Pratu)
  22. Prajurit Dua (Prada).

Baca juga: Ramai soal Mobil Dinas Jemput Pejabat Pulang Disebut Bikin Macet Jalan Bandara Soekarno-Hatta, TNI AD Minta Maaf


Golongan Perwira Tinggi hingga Perwira Pertama di TNI AD

Merujuk Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018, dijelaskan terkait golongan pangkat Perwira Tinggi (Pati) di TNI AD, meliputi:

Sementara itu, Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan TNI AD, antara lain:

Perwira Pertama (Pama) di TNI AD:

Baca juga: Cara TNI AU Disegani di Kawasan, Tidak Ada Kata Menyerah di Tengah Keterbatasan

Persyaratan kenaikan pangkat reguler Perwira

1. Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang.

2. Memenuhi norma waktu kenaikan pangkat, yaitu:

  1. Bagi golongan kepangkatan Pama hingga Pamen ditentukan berdasarkan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP);
  2. Dari golongan Pamen ke Pati Bintang 1 ditentukan berdasarkan MDP;
  3. Dalam golongan Pati tidak diberlakukan ketentuan MDP;
  4. Ketentuan MDDP paling singkat 2 tahun; dan
  5. KPRP tidak diberlakukan ketentuan MDP dan MDDP.

3. Kenaikan pangkat berdasarkan MDP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kenaikan pangkat dari Letda ke Lettu MDP paling rendah 4 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.
  2. Kenaikan pangkat dari Lettu ke Kapten MDP paling rendah 9 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.
  3. Kenaikan pangkat dari Kapten ke Mayor:
    • MDP paling rendah 14 tahun bagi perwira lulusan Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa)/setingkat;
    • MDP paling rendah 16 tahun bagi Perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek;
    • MDP paling rendah 18 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Alutsista, Berikut Daftarnya di TNI AD, AU, dan AL

4. Kenaikan pangkat Mayor ke Letkol diatur sebagai berikut:

  1. MDP paling rendah 18 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko Angkatan;
  2. MDP paling rendah 21 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat dan pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa dan Dikbangspes/Dikilpengtek;
  3. MDP paling rendah 23 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa/setingkat;
  4. MDP paling rendah 25 tahun bagi perwira lulusan Sesarcab/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek.

5. Kenaikan pangkat Letkol ke Kolonel diatur sebagai berikut:

  1. MDP paling rendah 22 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakanb dengan Sesko Angkatan;
  2. MDP paling rendah 25 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek; dan
  3. MDP paling rendah 27 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat.

6. Kenaikan pangkat Kolonel ke Pati Bintang Satu diatur sebagai berikut:

  1. MDP 26 tahun bagi perwira lulusan Sesko TNI atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko TNI;
  2. MDP 28 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko Angkatan; dan
  3. MDP 30 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa dan Dikbangspes.
  4. Kenaikan pangkat reguler Kolonel ke Pati Bintang Satu sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6, dapat dikecualikan berdasarkan kebutuhan organisasi atas persetujuan Panglima TNI.

Baca juga: Spesifikasi KRI I Gusti Ngurah Rai-332, Kapal Perang Canggih TNI AL, Intip Persenjataannya!

Pangkat penghargaan

1. Kenaikan pangkat penghargaan diberikan kepada prajurit yang memenuhi persyaratan.

2. Persyaratan kenaikan pangkat penghargaan diatur sebagai berikut:

  1. Memenuhi MDP minimal yang dipersyaratkan bagi kenaikan pangkat reguler;
  2. Khusus Kenaikan Pangkat Penghargaan ke Letda, MDDP Peltu sekurang-kurangnya 5 tahun dan Kenaikan Pangkat Penghargaan ke Serda MDDP Kopka sekurang-kurangnya 5 tahun;
  3. Akan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena mencapai batas usia pensiun baik bagi yang melaksanakan MPP maupun tidak dan mempunyai akibat administrasi penuh;
  4. Telah melaksanakan pengabdian tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi;
  5. Tidak pernah cacat dalam pengabdiannya; dan
  6. Memiliki Bintang Angkatan dan atau penghargaan lainnya yang setingkat.

Baca juga: Daftar Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) dari Masa ke Masa

3. Tidak pernah cacat adalah prajurit selama melaksanakan tugas tidak pernah dihukum dalam perkara pidana atau disiplin.

4. Kenaikan Pangkat Penghargaan merupakan pangkat efektif terakhir dan berlaku sampai Pati Bintang Dua.

5. Kenaikan Pangkat Penghargaan diajukan dengan prosedur sebagaimana usul kenaikan pangkat reguler.

6. Kelengkapan administrasi usulan Kenaikan Pangkat Penghargaan seperti UKP reguler dengan melampirkan salinan Keppres Penganugerahan Bintang Angkatan.

Baca juga: Spesifikasi Senapan Mesin Buatan Pindad, dari SM1, SM2, dan SM5


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi