Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Kota, Klasifikasi, Fungsi, dan Ciri-cirinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Suasana bangunan Marketing Office MTH 27 Office Suite, salah satu proyek Adhi Commuter Properti (ADCP) yang berfungsi sebagai gedung perkantoran di Jakarta, Senin, (24/1/2021). MTH 27 Office Suites merupakan salah satu proyek LRT City yang dikembangkan oleh PT Adhi Commuter Properti yang ada di jalur LRT Jabodebek, serta dirancang dengan mengusung konsep green building serta post pandemic design sehingga hemat energi, memiliki sirkulasi udara yang baik, dan banyak area terbuka (open space).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kota adalah adalah tempat di mana konsentrasi penduduk lebih padat dari wilayah sekitarnya karena terjadinya pemusatan kegiatan fungsional yang berkaitan dengan kegiatan atau aktivitas penduduknya.

Dengan ungkapan yang berbeda, dikutip dari modul Universitas Terbuka (UT) definisi kota yang lain adalah permukiman yang berpenduduk relatif besar, luas areal terbatas, pada umumnya bersifat nonagraris dengan kepadatan penduduk relatif tinggi.

Selain itu, kota menjadi tempat sekelompok orang-orang dalam jumlah tertentu dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu, cenderung berpola hubungan rasional, ekonomis dan individualistis (Kamus Tata Ruang).

Pengertian kota

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kota adalah daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat.

Dikutip dari Modul Geografi kelas XII berikut ini pengertian kota menurut sejumlah ahli. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa ahli juga mengungkapkan pengertian dari kota, yaitu:

1. Grunfeld

Grunfeld menyatakan bahwa kota adalah suatu wilayah yang di mana jumlah penduduk yang tinggal cukup padat dan lebih padat daripada kepadatan wilayah nasional.

Selain itu para penduduk yang tinggal di perkotaan biasanya bekerja di sektor non agraris atau bukan sektor pertanian.

Selain itu, Grunfeld juga mengatakan bahwa bangunan yang ada di perkotaan berupa gedung-gedung tinggi dan jarak antar gedungnya tidak jauh.

2. Max Weber

Menurut Max Weber, kota adalah sebuah wilayah atau daerah yang di mana penduduk dari wilayah tersebut mayoritas bisa memenuhi semua kebutuhan ekonomi pasar lokal yang ada di wilayah tersebut.

3. Burkhard Hofmeister

Kota menurut Burkhad Hofmeister adalah sebuah pemusatan keruangan mulai dari tempat tinggal, tempat kerja bagi manusia itu sendiri, hingga kegiatan umum.

Dalam hal ini, kegiatan umum dibagi menjadi dua sektor, yaitu sektor sekunder berupa industri dan perdagangan serta sektor tersier yang berupa jasa dan pelayanan masyarakat.

Selain itu Hofmeister juga mengatakan bahwa pertumbuhan yang terjadi di pemusatan keruangan terjadi karena adanya pendatang yang memiliki kemampuan untuk melayani atau memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi wilayah yang letaknya jauh.

4. Bintarto

Bintarto menyatakan bahwa kota adalah sebuah kesatuan bagi kehidupan manusia yang diberi tanda dengan hadirnya kepadatan penduduk yang sangat tinggi serta ditandai dengan adanya strata ekonomi yang heterogen bercorak materialistis.

Bintarto juga mengungkapkan bahwa penduduk yang ada di kota terdiri dari penduduk asli dari wilayah tersebut dan penduduk yang datang dari wilayah lain.

Bintarto juga menjelaskan bahwa masyarakat kota adalah kumpulan individu yang heterogen, baik itu dari hal pekerjaan, adat, kebudayaan, dan agama.

5. Northam

Menurut Northam, kota adalah sebuah wilayah atau daerah yang memiliki kepadatan penduduk yang cukup tinggi daripada jumlah kepadatan populasi.

Penduduk yang ada di wilayah tersebut memiliki kegiatan ekonomi di luar sektor pertanian, sehingga tidak tergantung dengan sektor pertanian.

Kota menurut Northam juga bisa dijadikan sebagai pusat dari ekonomi, administrasi antar wilayah, dan pusat kebudayaan.

6. Amos Rappoport

Amos Rappoport mengatakan bahwa kota adalah sebuah pemukiman yang cukup besar, padat, dan permanen serta terdiri dari berbagai macam kelompok individu yang sifatnya heterogen dari segi sosial.

 

Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Suasana bangunan Marketing Office MTH 27 Office Suite, salah satu proyek Adhi Commuter Properti (ADCP) yang berfungsi sebagai gedung perkantoran di Jakarta, Senin, (24/1/2021). MTH 27 Office Suites merupakan salah satu proyek LRT City yang dikembangkan oleh PT Adhi Commuter Properti yang ada di jalur LRT Jabodebek, serta dirancang dengan mengusung konsep green building serta post pandemic design sehingga hemat energi, memiliki sirkulasi udara yang baik, dan banyak area terbuka (open space).

Klasifikasi kota

Klasifikasi kota berdasarkan jumlah penduduknya sebagai berikut:

  1. Kota kecil, memiliki jumlah penduduk 20.000 hingga 50.000 jiwa
  2. Kota sedang, memiliki jumlah penduduk 50.000 sampai 100.000 jiwa
  3. Kota besar, memiliki jumlah penduduk 100.000 sampai 1 juta jiwa
  4. Kota metropolitan, memiliki jumlah penduduk 1-5 juta jiwa
  5. Kota megapolitan, memiliki jumlah penduduk lebih dari 5 juta jiwa. 

Ciri-ciri kota

Agar lebih memahami tentang apa itu kota, berikut ini ciri-ciri kota berdasarkan fisik kota dan masyarakat kota. 

1. Fisik kota

Berikut ini ciri-ciri fisik kota di antaranya:

  • Mempunyai gedung pemerintahan
  • Mempunyai gedung hiburan dan perkantoran
  • Mempunyai cukup lahan parkir
  • Mempunyai sarana olahraga untuk masyarakat
  • Mempunyai daerah terbuka seperti taman yang berfungsi sebagai paru-paru kota
  • Mempunyai hunian rumah yang dapat digunakan masyarakat berekonomi rendah, sedang, dan elite.
  • Mempunyai alun-alun.
2. Masyarakat kota

Ciri-ciri masyarakat kota sebagai berikut:

  • Sifat individualisme dan egois dimiliki oleh mayoritas penduduk kota
  • Hubungan sosial antar individu memiliki sifat gesselschaft
  • Pandangan hidup yang dimiliki oleh penduduk kota lebih rasional apabila dibandingkan dengan penduduk desa
  • Mempunyai segresi keruangan
  • Penduduk kota sedikit melonggarkan norma-norma agama.

Fungsi kota

Berikut ini fungsi kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Kota sebagai pusat pemerintah

Fungsi pertama dari kota adalah sebagai pusat pemerintah. Kota memiliki fasilitas pelayanan yang lebih lengkap bila dibandingkan dengan pelayanan yang ada di pedesaan.

Perkembangan kota membutuhkan aparat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut baik bersifat pemenuhan kebutuhan hidup, administratif, maupun kebutuhan sosial budaya.

Hal ini berarti kota memiliki berbagai peraturan dan pengendalian pemerintahan di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota.

Kota digunakan sebagai pusat pemerintahan dikenal sebagai ibu kota neara, ibu kota provinsi dan kabupaten atau kota.

2. Kota sebagai pusat pendidikan

Kota memiliki fasilitas yang lebih lengkap dan yang lebih penting kehidupan masyarakatnya lebih heterogen, sehingga dapat melihat berbagai jenis individu. 

Melihat dari sejarah, perkembangan sekolah-sekolah berada di wilayah perkotaan, terutama kota-kota besar.

Perkembangan sekolah di kota besar ini karena terbatasnya kalangan yang bisa mengenyam pendidikan.

Pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang hanya keturunan bangsawan yang bisa sekolah. Namun, sekarang pendidikan sudah berkembang hingga ke pelosok negeri.

Semua kalangan bisa belajar dan menempuh pendidikan. Ini yang membuat pendidikan terus brkembang dan menyebar di berbagai wilayah Indonesia dan beragam jenjang.

3. Kota sebagai pusat informasi

Fungsi kota yang ketiga adalah sebagai pusat informasi.

Untuk dapat mewujudkan pembangunan baik di kota maupun daerah, diperlukan informasi yang cepat dan akurat.

Keberadaan masyarakat yang kebanyakan tinggal di pedesaan mengharuskan pemerintah untuk membangun pedesaan.

Dengan infomasi yang cepat dan akurat maka pembangunan pedesaan bisa terlaksana. Informasi yang masuk ke wilayah pedesaan beragam dan kebanyakan berasal dari kota.

Sehingga masyarakat desa bisa mendapatkan pengaruh dari kemajuan yang sudah berkembang di kota.

Berbagai informasi yang berasal dari kota ke desa bisa dilakukan dengan berbagai media, di antaranya majalah, koran, radio, televisi, dan internet.

Tingkat perkembangan kota

  1. Tahap Eopolis, tahap perkembangan desa yang sudah teratur menuju arah kehidupan kota.
  2. Tahap Polis, suatu kota yang sebagian kegiatan penduduknya masih bersifat agraris.
  3. Tahap Metropolis, kota yang kehidupannya sudah mengarah industri.
  4. Tahap Megapolis, wilayah perkotaan yang terdiri atas beberapa kota metropolis.
  5. Tahap Tryanopolis, kota yang ditandai dengan kekacauan dan tingkat kriminalitas yang tinggi.
  6. Tahap Nekropolis, suatu kota yang mulai mengalami keruntuhan.

Ciri-ciri masyarakat kota

Dikutip dari buku Ilmu Sosial Budaya (2015) karya Yulianthi, berikut ciri-ciri kehidupan masyarakat kota, yaitu:

  1. Kehidupan keagamaan berkurang jika dibandingkan dengan keagamaan di desa.
  2. Orang kota umumnya mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung dengan orang lain. Di sisi lain, masyarakat kota cenderung individualisme.
  3. Masyarakat kota pemikirannya lebih rasional, sehingga interakis yang terjadi didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
  4. Pembagian kerja di antara warga-warga kota lebih tegas dan memiliki batas-batas yang nyata. Kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan lebih banyak diperoleh masyarakat kota dibandingkan masyarakat desa.
  5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan faktor kepentingan.
  6. Pembagian waktu yang lebih teliti untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
  7. Perubahan sosial tampak nyata di kota, karena masyarakat kota bisanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
  8. Pola sikap dan perilaku masyarakat kota berubah mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tentang kota

World Urban Forum pada 2020 lalu mencatat jumlah kota di seluruh dunia mencapai sekitar 10.000.

Pada 2030, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memprediksi akan ada 60 persen penduduk dunia yang tinggal di perkotaan.

Artinya, satu dari tiga orang di dunia akan hidup di perkotaan pada 2030.

Indonesia sendiri memiliki 98 kota, jauh lebih kecil di bandingkan jumlah kabupaten yang mencapai 416.

Lantas, apa sebenarnya kota itu? Mengapa suatu daerah disebut kota?

Kebanyakan orang setuju bahwa kota adalah tempat banyak orang tinggal dan bekerja. Kota juga menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, dan transportasi.

Baca juga: 10 Kota Paling Ramah di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia

Tetapi cara terbaik untuk menentukan batas geografis sebuah kota masih menjadi perdebatan.

Sejauh ini, tidak ada kriteria standar internasional untuk menentukan batas-batas kota dan seringkali beberapa definisi batas yang berbeda tersedia untuk kota mana pun.

Karena itu, defini kota di Denmark dan Jepang pun berbeda.

Nextcity mencatat, 200 orang di Denmark yang tinggal berdekatan sudah bisa membentuk sebuah kota. Sementara di Jepang, ambang batasnya adalah 50.000 orang.

Dengan demikian, membandingkan kota di Denmark dan Jepang secara berdampingan akan lebih seperti perbandingan blueberry dan semangka.

Di Indonesia, kota dimaknai sebagai kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian.

Baca juga: 10 Kota dengan Jumlah Konglomerat Terbanyak di Dunia

Kota memiliki susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Pengertian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

Sementara dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 120 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Desa Perkotaan dan Perdesaan di Indonesia mencatat, salah satu syarat daerah disebut kota adalah memiliki fasilitas perkotaan.

Fasilitas perkotaan yang dimaksud adalah Sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Umum, pasar, kelompok perkotaan, dan rumah sakit.

Baca juga: 10 Kota Terpadat di Dunia, Mana Saja?

Kemudian hotel atau bilyar atau dikotek atau panti pijat atau salon, persentase keluarga yang menggunakan telepon kabel, dan persentase keluarga yang menggunakan listrik PLN.

Sementara itu, ada tiga fungsi kota menurut UU Nomor 22 Tahun 1999, yaitu pusat pemerintahan, pusat pendidikan, dan pusat informasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi