Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13 ASN 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan komposisi THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan tahun 2022 pada Press Statement secara virtual, Sabtu (16/4/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah diketahui akan memberikan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada 2022.

Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu silam, saat mengumumkan pencairan THR PNS.

"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujarnya dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Untuk teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Syarat bagi PNS yang Ingin Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Lantas, siapa saja yang berhak menerima dan berapa besaran gaji ke-13?

Daftar penerima dan besaran gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

Baca juga: WFA bagi ASN Tengah Dipersiapkan, untuk Instansi Mana Saja?

Kendati demikian, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AD

Besaran gaji ke-13 ASN

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).

Gaji pokok PNS Golongan I: Gaji pokok PNS Golongan II:

Baca juga: Jadi Alasan Mengundurkan Diri, Berapa Gaji CPNS dan PNS?

Gaji pokok PNS Golongan III: Gaji pokok PNS Golongan IV:

Baca juga: 9 PNS Jadi Tersangka Kecurangan Tes CASN 2021, Ini Kata BKN

Macam tunjangan PNS

Selain gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut beberapa di antaranya:

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja termasuk dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS.

Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga di tiap instansi tempat bekerja. Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah.

Tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak dan diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

Baca juga: Penjelasan Kemenpan RB soal Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNS

2. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan atau makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, 29 Maret 2018. 

Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.

Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya.

Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya. Dan untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Apakah Akan Diangkat PNS?

3. Tunjangan jabatan

Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

  • Eselon VA: Rp 360.000
  • Eselon IVB: Rp 490.000
  • Eselon IVAA: Rp 540.000
  • Eselon IIIA: Rp 1.260.000
  • Eselon IA: Rp 5.500.000

4. Tunjangan umum

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

  • PNS golongan IV: Rp 190.000
  • PNS golongan III: Rp 185.000
  • PNS golongan II: Rp 180.000
  • PNS golongan I: Rp 175.000

Baca juga: Mau Jadi PNS Harus Keluar Uang Ratusan Juta Rupiah? Begini Penegasan dari Kemenpan-RB

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah

(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Diva Lufiana Putri, Nur Jamal Shaid | Editor: Akhdi Martin Pratama, Rizal Setyo Nugroho)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi