Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Pangkat Polisi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Berprofesi menjadi seorang anggota polisi adalah salah satu cita-cita yang diimpikan sebagian orang.

Di Tanah Air, institusi kepolisian bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sebagai informasi, di Polri terdapat struktur kepangkatan dan jabatannya tersendiri.

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AD

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, seperti apa urutan pangkat di Polri?

Pangkat polisi Indonesia

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Repulik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri, dijelaskan terkait dengan definisi pangkat.

Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggungjawab dalam penugasan.

Kepangkatan Polri dibagi menjadi tiga golongan, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Baca juga: Viral, Video Aksi Gerombolan Remaja Cegat Truk di Kota Tangerang, Ini Kata Polisi

Perwira

Ada tiga golongan kepangkatan Perwira, yakni Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama.

Perwira Tinggi (Pati) Perwira Menengah (Pamen) Perwira Pertama (Pama)

Baca juga: 8 Mei 2018: Mako Brimob Kelapa Dua Diserbu Tahanan Teroris, 5 Polisi dan 1 Tahanan Tewas, Ini Kronologinya

Bintara

Sementara itu, terdapat enam golongan kepangkatan Bintara, antara lain:

Baca juga: Video Viral Manusia Berpakaian Serba Putih Resahkan Warga Pringsewu, Lampung, Diamankan Polisi

Tamtama

Terakhir, pada golongan kepangkatan Tamtama terdiri dari:

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Adang Bus dan Minibus yang Disebut Lawan Arah di Klaten, Ini Kata Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polisi Dilarang Pamer Kemewahan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi