KOMPAS.com - Menjelang keberangkatan ibadah haji 2022, para jemaah harus mempersiapkan fisik, mental, dan barang bawaan selama di Tanah Suci.
Terkait barang bawaan, tak semua diizinkan sebagai bekal berangkat ke Tanah Suci.
Untuk itu, ada baiknya calon jemaah mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa.
Baca juga: Aturan Usia Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku Sementara atau Seterusnya?
Lantas, apa saja barang tak boleh dibawa calon jemaah haji?
Aturan barang bawaan
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) merilis aturan barang bawaan melalui akun Instragram resmi @informasihaji.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab.
"Benar (dalam unggahan merupakan barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji)," kata Saiful kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022) siang.
Baca juga: Rincian Biaya Haji dan Cara Cek Nama Calon Jemaah Haji 2022
Berikut aturan mengenai barang bawaan jemaah haji 2022:
1. Barang-barang larangan eksporJemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.
2. Emas dan perakEmas dan perak berupa bijih maupun murni, tidak diperkenankan untuk dibawa selama ibadah haji 2022.
Namun, emas dan perak dalam bentuk perhiasan diperkenankan untuk dipakai. Meski demikian, lebih baik tidak berlebihan membawa perhiasan saat melaksanakan ibadah haji.
Baca juga: Resmi, Ini Rincian Biaya Haji 2022 per Embarkasi
3. Uang tunai lebih dari Rp 100 jutaBagi jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing dengan nilai setara, wajib melaporkan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
4. Barang larangan yang diatur PPIHJemaah juga harus membatasi barang sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Antara lain, rokok paling banyak 200 batang, cigar maksimal 24 batang, atau produk tembakau lain paling banyak 500 gram.
Baca juga: Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji Indonesia untuk Tiap Provinsi
Selain keempat jenis barang tersebut, jemaah haji juga tidak boleh membawa 11 barang lain selama di pesawat.
Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag:
- Senjata tajam
- Perhiasan dan uang tunai berlebihan
- Barang yang mudah terbakar
- Peralatan yang mengandung gas
- Mengaktifkan ponsel dan membawa barang berbahan magnet
- Cairan yang bersifat korosif
- Cairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambal
- Makanan berbau menyengat
- Obat-obatan terlarang
- Gambar/VCD asusila atau sejenisnya
Itulah barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh calon jemaah haji Indonesia, baik selama penerbangan maupun berada di Tanah Suci.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM
Keberangkatan jemaah haji mulai 4 Juni
Dilansir dari Kompas.com (29/4/2022), gelombang pertama jemaah haji akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 4 Juni 2022.
Pemberangkatan gelombang pertama dari Indonesia ke Madinah ini akan berakhir pada 18 Juni 2022.
Kemudian, 19 Juni 2022 merupakan tanggal pemberangkatan bagi jemaah haji gelombang kedua dengan tujuan Jeddah.
Gelombang kedua ini dijadwalkan akan selesai pada 3 Juli 2022.
Sementara itu, untuk proses pemulangan, akan dimulai pada 16 Juli 2022 hingga 15 Agustus 2022.
Baca juga: Daftar 5 Provinsi Pendaftar Haji Terbanyak