Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sejumlah calon jemaah haji berlatih melakukan tawaf saat mengikuti pembinaan dan simulasi tata cara praktek manasik haji di Islamic Center, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/5/2022). Menjelang musim haji, sejumlah calon haji dibekali pemahaman dan kegiatan praktek tentang tata cara ketertiban dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum diberangkatkan ke tanah suci. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menjelang keberangkatan ibadah haji 2022, para jemaah harus mempersiapkan fisik, mental, dan barang bawaan selama di Tanah Suci.

Terkait barang bawaan, tak semua diizinkan sebagai bekal berangkat ke Tanah Suci.

Untuk itu, ada baiknya calon jemaah mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa.

Baca juga: Aturan Usia Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku Sementara atau Seterusnya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja barang tak boleh dibawa calon jemaah haji?

Aturan barang bawaan

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) merilis aturan barang bawaan melalui akun Instragram resmi @informasihaji.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab.

"Benar (dalam unggahan merupakan barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji)," kata Saiful kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022) siang.

Baca juga: Rincian Biaya Haji dan Cara Cek Nama Calon Jemaah Haji 2022

Berikut aturan mengenai barang bawaan jemaah haji 2022:

1. Barang-barang larangan ekspor

Jemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.

2. Emas dan perak

Emas dan perak berupa bijih maupun murni, tidak diperkenankan untuk dibawa selama ibadah haji 2022.

Namun, emas dan perak dalam bentuk perhiasan diperkenankan untuk dipakai. Meski demikian, lebih baik tidak berlebihan membawa perhiasan saat melaksanakan ibadah haji.

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Biaya Haji 2022 per Embarkasi

3. Uang tunai lebih dari Rp 100 juta

Bagi jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing dengan nilai setara, wajib melaporkan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.

4. Barang larangan yang diatur PPIH

Jemaah juga harus membatasi barang sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Antara lain, rokok paling banyak 200 batang, cigar maksimal 24 batang, atau produk tembakau lain paling banyak 500 gram.

Baca juga: Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji Indonesia untuk Tiap Provinsi

Selain keempat jenis barang tersebut, jemaah haji juga tidak boleh membawa 11 barang lain selama di pesawat.

Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag:

  • Senjata tajam
  • Perhiasan dan uang tunai berlebihan
  • Barang yang mudah terbakar
  • Peralatan yang mengandung gas
  • Mengaktifkan ponsel dan membawa barang berbahan magnet
  • Cairan yang bersifat korosif
  • Cairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambal
  • Makanan berbau menyengat
  • Obat-obatan terlarang
  • Gambar/VCD asusila atau sejenisnya

Itulah barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh calon jemaah haji Indonesia, baik selama penerbangan maupun berada di Tanah Suci.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM

Keberangkatan jemaah haji mulai 4 Juni

Dilansir dari Kompas.com (29/4/2022), gelombang pertama jemaah haji akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 4 Juni 2022.

Pemberangkatan gelombang pertama dari Indonesia ke Madinah ini akan berakhir pada 18 Juni 2022.

Kemudian, 19 Juni 2022 merupakan tanggal pemberangkatan bagi jemaah haji gelombang kedua dengan tujuan Jeddah.

Gelombang kedua ini dijadwalkan akan selesai pada 3 Juli 2022.

Sementara itu, untuk proses pemulangan, akan dimulai pada 16 Juli 2022 hingga 15 Agustus 2022.

Baca juga: Daftar 5 Provinsi Pendaftar Haji Terbanyak

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tata cara dan syarat refund dana haji khusus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi