KOMPAS.com - Menjelang tahun ajaran baru, beberapa daerah telah memulai rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Terdapat empat jalur pendaftaran yang disediakan untuk calon siswa, yaitu afirmasi, zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua atau wali.
Berikut informasi lengkap soal PPDB Jatim, Jateng, dan Jabar 2022:
Tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2022
Jalur afirmasi (SMA/SMK)- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Baca juga: PPDB Sumut 2022: Jadwal, Link Penting hingga Cara Daftarnya
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.
- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Baca juga: Catat, Ini 3 Hal Baru di PPDB SMA dan SMK Jawa Tengah 2022
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Baca juga: PPDB 2022, Ini 30 SMA dan SMK Terbaik di DKI Jakarta
Jalur zonasi (SMA/SMK)- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada laman ini.
Baca juga: 100 SMA Terbaik di Jawa Tengah Versi LTMPT, untuk Referensi PPDB 2022
Cara daftar PPDB Jateng 2022
1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Surat Keterangan Domisili bagi calon peserta didik pada jalur perpindahan orangtua.
- Surat perpindahan tugas orangtua.
- Surat keterangan putra/putri nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat.
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada laman ini.
Baca juga: PPDB SMP DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya
Pendaftaran PPDB Jabar 2022
PPDB SMAJumlah kuota pada jalur PPDB SMA adalah afirmasi 20 persen, perpindahan tugas 5 persen, prestasi 25 persen, dan zonasi 50 persen.
Peserta didik dapat memilih jalur PPDB sesuai kebutuhan.
Pendaftaran dan verifikasi berkas dilakukan secara dua tahap dengan jumlah jalur PPDB yang berbeda.
Untuk itu, calon peserta didik perlu memperhatikan jadwal pendaftaran supaya tidak terjadi kesalahan jadwal.
Pendaftaran dan verifikasi berkas tahap 1 dilakukan pada tanggal 6-10 Juni 2022. Pendaftaran dilakukan untuk jalur afirmasi (KETM, ABK, kondisi tertentu), perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, prestasi nilai rapor, dan prestasi perlombaan.
Pendaftaran dan verifikasi berkas tahap 2 dilakukan pada tanggal 23-30 Juni 2022. pendaftaran tersebut dilakukan untuk jalur zonasi.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar Tahap 2 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id
PPDB SMKJumlah kuota pada jalur PPDB SMK adalah afirmasi 20 persen, perpindahan tugas 5 persen, prioritas terdekat 10 persen, persiapan kelas industri 35 persen, prestasi nilai rapor 25 persen, dan prestasi kejuruan 5 persen.
Seperti halnya SMA, jalur pendaftaran dan verifikasi berkas dilakukan secara dua tahap. Untuk itu, calon peserta didik perlu memperhatikan jadwal.
Pendaftaran dan verifikasi berkas tahap 1 dilakukan pada tanggal 6 sampai 10 Juni 2022.
Pada tanggal tersebut pendaftaran dilakukan untuk jalur afirmasi (KETM, disabilitas, kondisi tertentu), perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri.
Pendaftaran dan verifikasi berkas tahap 2 dilakukan pada tanggal 23 sampai 30 Juni 2022. Jadwal pendaftaran ini berlaku untuk jalur prestasi nilai rapor umum.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada laman ini.
Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.