Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Pangkat Mabes TNI

Baca di App
Lihat Foto
Puspen TNI
Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/7/2021).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Urutan jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (Pati) di lingkungan TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2019 ini, perpres ini juga mengatur tentang pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.

Mengenai tugasnya tersebut, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

Sementara itu, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AD

Berikut urutan jabatan dan pangkat di Mabes TNI:

Urutan pangkat Mabes TNI

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, berikut urutan jabatan dan pangkat di Mabes TNI:

Unsur pimpinan

Baca juga: Spesifikasi dan Kecanggihan KRI Banda Aceh-593, Kapal Perang TNI AL Buatan PT PAL

Unsur pembantu pimpinan

Baca juga: Cara TNI AU Disegani di Kawasan, Tidak Ada Kata Menyerah di Tengah Keterbatasan

Unsur pelayanan

Baca juga: Spesifikasi KRI Escolar-871, Kapal Patroli Cepat TNI AL Buatan Anak Bangsa

Badan Pelaksana Pusat

Baca juga: KRI Teluk Youtefa-522, Kapal Perang Canggih TNI AL Buatan Dalam Negeri

Baca juga: Spesifikasi KRI Spica-934, Kapal Perang dan Survei Canggih TNI AL

Baca juga: Spesifikasi KRI Kujang-642, Kapal Cepat Rudal TNI AL Produksi Dalam Negeri

Selengkapnya, struktur kepangkatan dan jabatan perwira tinggi di lingkungan TNI dapat dilihat di sini.

Baca juga: Ramai soal Mobil Dinas Jemput Pejabat Pulang Disebut Bikin Macet Jalan Bandara Soekarno-Hatta, TNI AD Minta Maaf

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi