Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Penjelasan Lengkap Menpan-RB soal Nasib Tenaga Honorer

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Populer Tren

KOMPAS.com - Sejumlah berita menghiasi laman Tren Kompas.com sepanjang Senin (30/5/2022).

Pemberitaan mengenai penjelasan Menpan-RB soal tenaga honorer, masih mendominasi pemberitaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023.

Selain itu, berita lainnya yang populer di laman Tren adalah informasi seputar cara menjadi peserta BPJS Kesehatan secara offline dan online, dan alasan penghapusan tenaga honorer 2023.
Selengkapnya, berikut berita terpopuler Tren sepanjang Jumat (3/6/2022) hingga Sabtu (4/6/2022) pagi:

1. Penjelasan lengkap Menpan-RB soal tenaga honorer

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Serta instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Penjelasan Terbaru Menpan-RB soal Nasib Tenaga Honorer jika Tidak Lulus Tes PPPK atau PNS

 

2. Tenaga honorer dihapus tahun depan

Pemerintah secara resmi akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Penghapusan ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu menyebutkan akan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b surat tersebut.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan

3. Cara mendaftar BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan milik pemerintah yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu.

BPJS diselenggarakan mulai 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulan berdasarkan kelas yang diambil.

Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan? Selengkapnya bisa disimak di sini:

Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan secara Offline dan Online

 

4. Alasan Pemerintah hapus tenaga honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan jika tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.

Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenaga kerjaan.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo dikutip dari laman KemenPAN-RB, Jumat (3/5/2022).

Nantinya, melaui Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Tenaga Honorer Bakal Dihapus karena Tidak Jelas Standar Pengupahannya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Rizal Setyo Nugroho
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi