Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji ke-13 PNS: Jadwal Pencairan, Daftar Penerima, dan Besarannya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Pangkat golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menanti pencairan gaji ke-13 yang disebut-sebut akan diberikan pada Juli 2022. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, informasi soal pencairan gaji ke-13 sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada April 2022.

Ketentuan pencairan gaji ke-13 pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Baca juga: Jadwal dan Besaran Gaji Ke-13 ASN | Honorer Dihapus pada 2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 5 hal yang perlu diektahui soal pencairan gaji ke-13 PNS.

1. Kapan gaji ke-13 cair?

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/6/2022), Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 cair pada Juli 2022.

Pencairan pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Sebab bulan Juli bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.

2. Siapa saja penerima gaji ke-13?

Seperti diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2022

 

3. ASN yang tidak mendapat gaji ke-13

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/6/2022), ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

4. Berapa besaran gaji ke-13?

Untuk tahun ini, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen pada gaji ke-13:

Golongan I
  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
  • Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. 

Baca juga: Cair Bulan Depan, Ini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2022

 

5. Berapa dana yang dianggarkan pemerintah?

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.

Kemudian, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK.

DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Nur Jamal Shaid | Editor: Akhdi Martin Pratama, Nur Jamal Shaid)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi