Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Baca di App
Lihat Foto
Indonesia.go.id
ilustrasi sertifikat tanah
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Setifikat tanah merupakan dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan tanah tersebut secara sah di hadapan hukum.

Pengecekan sertifikat tanah perlu dilakukan untuk menunjukkan keabsahan dokumen tersebut. Hal ini penting dilakukan ketika seseorang hendak membeli tanah atau bangunan.

Terlebih di saat upaya pemalsuan sertifikat tanah sering dilakukan oleh oknum mafia tanah guna mengelabui dan menipu orang yang ingin membeli rumah.

Badan Pertahanan Nasional (BPN) menyediakan kemudahan layanan pengecekan sertifikat tanah. Kini, pengecekan sertifikat tanah dapat dilakukan secara online.

Layanan ini memungkinkan para pemilik dokumen tanah untuk mengecek keaslian sertifikat tanah mereka tanpa mendatangi kantor BPN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara cek sertifikat tanah online itu bisa dilakukan melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui aplikasi.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah

Cara cek sertifikat tanah secara online

Cara cek sertifikat tanah secara online dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui laman https://www.atrbpn.go.id/ dan aplikasi "Sentuh Tanahku".

Berikut cara cek sertifikat tanah secara online:

1. Cek melalui website

Pengecekan setifikat tanah bisa dilakukan melalui website dengan mengikuti langkah berikut:

Tunggu beberapa saat hingga data informasi sertifikat dan kepemilikannya akan ditampilkan secara lengkap.

2. Cek melalui aplikasi "Sentuh Tanahku"

Selain melalui website, pengecekan sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.

Aplikasi "Sentuh Tanahku" merupakan apliksi layanan yang ditujukan bagi seluruh masyarakat Indoneia untuk mengakses informasi mengenai pertanahan.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan berkas dan sertifikat tanah secara online dan tidak perlu datang ke kantor pertanahan.

Berikut cara cek setifikat tanah bisa dilakukan melalui aplikais "Sentuh Tanahku":

Itulah dua cara untuk mengetahui sertifikat tanah secara online yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi