Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Nasib Tenaga Honorer

Baca di App
Lihat Foto
KemenpanRB
Surat Edaran terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan aturan terkait penghapusan tenaga honorer.

Aturan tersebut dikeluarkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/ M.SM.02.03/2022. tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Isi surat dan sanksi

Lantas apa isi surat dari Menteri PANRB terkait tenaga honorer ini?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagaimana disampaikan dalam surat tersebut, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan sejumlah hal yakni melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Selanjutnya, bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Isi selanjutnya tentang pejabat pembina kepegawaian yang juga diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus, Ini Solusi dari Pemerintah

Selanjutnya PPK diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi calon PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Batas waktu penyelesaian masalah tenaga honorer yang tak lulus seleksi calon PNS dan PPPK tersebut yakni tanggal 28 November 2023.

Selanjutnya PANRB juga mengingatkan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pemerintah.

Aturan terkait pegawai honorer ini didasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu didasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Serta didasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus karena Tidak Jelas Standar Pengupahannya

Lantas bagaimana nasib honorer?

Dalam aturan tersebut disebutkan pula bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun syaratnya, mereka harus mengikuti seleksi dan memenuhi persyaratan yang berlaku

Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Ia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi