KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai daftar jabatan fungsional yang bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 76 Tahun 2022.
Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 mengatur tentang Perubahan Atas Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK.
Keputusan tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta pada 14 Maret 2022.
Berdasarkan ketentuan Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022, kini terdapat 187 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan tersebut.
Sebelumnya, menurut Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021, hanya 185 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.
Baca juga: Penjelasan Terbaru Menpan-RB soal Nasib Tenaga Honorer jika Tidak Lulus Tes PPPK atau PNS
Berikut 187 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK:
187 jabatan fungsional bisa diisi PPPK
- Administrator Database Kependudukan
- Administrator Kesehatan
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
- Analis Akuakultur
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan
- Analis Kebakaran
- Analis Kebencanaan
- Analis Kebijakan
- Analis Ketahanan Pangan
- Analis Pasar Hasil Perikanan
- Analis Pasar Hasil Pertanian
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
- Analis Perdagangan
- Analis Perkaranlinaan Tumbuhan
- Analis Perkebunrayaan
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Apoteker
- Arsiparis
- Asesor Manajemen Mutu Industri
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
- Asisten Apoteker
- Asisten lnspektur Angkulan Udara
- Asisten Inspektur Bandar Udara
- Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Asisten Konselor Adiksi
- Asisten Pelatih Olahraga
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Asisten Penata Anestesi
- Asisten Penata Kadastral
- Asisten Penata Laboratorium Narkotika
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Asisten Perisalah Legislatif
- Asisten Pranata Siaran
- Asisten Teknisi Siaran
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Bidan
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Hewan Karantina
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Entomolog Kesehatan
- Epidemiolog Kesehatan
- Fisikawan Medis
- Fisioterapis
- Guru
- Inspektur Angkutan Udara
- lnspektur Bandar Udara
- Inspektur Keamanan Penerbangan
- Inspektur Ketenagalistrikan
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Inspektur Tambang
- Instruktur
- Konselor Adiksi
- Manggala Informatika
- Medik Veteriner
- Negosiator Perdagangan
- Nutrisionis
- Okupasi Terapis
- Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Ortotis Prostetis
- Pamong Belajar
- Pamong Budaya
- Paramedik Karantina Hewan
- Paramedik Veteriner
- Pekerja Sosial
- Pelatih Olahraga
- Pemadam Kebakaran
- Pembimbing Kemasyarakatan
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Pembina lndustri
- Pembina Jasa Konstruksi
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Pemeriksa Desain Industri
- Pemeriksa Karantina Tumbuhan
- Pemeriksa Merek
- Pemeriksa Paten
- Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
- Penata Anestesi
- Penata Kadastral
- Penata Kehakiman
- Penata Kelola Pemilihan Umum
- Penata Kelola Perusahaan Negara
- Penata Laboratorium Narkotika
- Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
- Penata Penanggulangan Bencana
- Penata Perlindungan Saksi dan Korban
- Penata Pertanahan
- Penata Ruang
- Peneliti
- Penera
- Penerjemah
- Pengamat Gunung Api
- Pengamat Meteorologi dan Geofisika
- Pengamat Tera
- Pengantar Kerja
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
- Pengawas Benih Tanaman
- Pengawas Bibit Ternak
- Pengawas Farmasi dan Makanan
- Pengawas Kemetrologian
- Pengawas Keselamatan Pelayaran
- Pengawas Koperasi
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian
- Pengawas Mutu Pakan
- Pengawas Perdagangan
- Pengawas Perikanan
- Pengawas Radiasi
- Pengawas Sekolah
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
- Pengelola Kesehatan Ikan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Pengembang Kurikulum
- Pengembang Penilaian Pendidikan
- Pengembang Teknologi Nuklir
- Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Pengendali Dampak Lingkungan
- Pengendali Ekosistem Hutan
- Pengendali Frekuensi Radio
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
- Penggerak Swadaya Masyarakat
- Penghulu
- Penguji Kendaraan Bermotor
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Penguji Mutu Barang
- Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Pentashih Mushaf Al Qur'an
- Penyelidik Bumi
- Penyuluh Agama
- Penyuluh Hukum
- Penyuluh Kehutanan
- Penyuluh Keluarga Berencana
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Penyuluh Lingkungan Hidup
- Penyuluh Narkoba
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
- Penyuluh Pertanian
- Penyuluh Sosial
- Perawat
- Perekarn Medis
- Perekayasa
- Perencana
- Perisalah Legislatif
- Polisi Kehutanan
- Pranata Hubungan Masyarakat
- Pranata Komputer
- Pranata Laboratorium Kemetrologian
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Pranata Laboratorium Pendidikan
- Pranata Nuklir
- Pranata Pencarian dan Pertolongan
- Pranata Siaran
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Psikolog Klinis
- Pustakawan
- Radiografer
- Refraksionis Optisien
- Sandiman
- Sanitarian
- Statistisi
- Surveyor Pemetaan
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Teknik Pengairan
- Teknik Penyehatan Lingkungan
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
- Teknisi Akuakultur
- Teknisi Elektromedis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
- Teknisi Penerbangan
- Teknisi Perkebunrayaan
- Teknisi Siaran
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Gigi dan Mulut
- Terapis Wicara
- Widyaiswara
- Widyaprada.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Jenis Kepegawaian Hanya Ada PNS dan PPPK!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.