Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal "Outsourcing", Bakal Jadi Pengganti Tenaga Honorer pada 2023?

Baca di App
Lihat Foto
DOK. BJB
Call center menjadi salah satu jenis pekerjaan outsorcing. Apa itu outsourcing? Outsourcing adalah metode perekrutan pekerja oleh perusahaan outsourcing yang kemudian disalurkan ke perusahaan yang membutuhkan jasa outsourcing.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah akan menghapus sistem tenaga honorer di lingkup instansi pemerintah mulai November 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.

Tenaga honorer berbeda dari aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memilki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo, dikutip dari laman Kemenpan-RB, Jumat (3/5/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo pun mengusulkan, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing.

"Jadi PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," terangnya.

Nantinya, melaui Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, Outsourcing Jadi Gantinya

Apa itu outsourcing?

Dilansir dari Techtarget, perusahaan yang menyediakan pegawai outsourcing dikenal sebagai penyedia layanan atau pihak ketiga.

Outsourcing merupakan praktik yang mempekerjakan pihak ketiga untuk melakukan tugas, seperti menangani operasional atau menyediakan layanan bagi perusahaan.

Saat ini, banyak perusahaan melakukan praktik outsourcing untuk bekerja di berbagai bidang, seperti manufaktur, layanan teknologi informasi, tugas pembukuan keuangan dan lain-lain.

Perusahaan menggunakan strategi outsourcing untuk lebih fokus ke pekerja inti perusahaan.

Sedangkan tenaga outsourcing diberikan tugas untuk menangani tugas dengan tanggung jawab yang lebih kecil di perusahaan tempatnya bertugas.

Strategi ini mampu membuat efisiensi pekerjaan di suatu perusahaan dengan peningkatan daya saing perusahaan dan pemotongan biaya operasional keseluruhan.

Selain itu, terdapat beberapa alasan lain mengapa sebuah perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing dari pihak ketiga.

Sepeti kurangnya kemampuan untuk memperkerjakan karyawan dengan keterampilan dan pengalaman tertentu secara penuh waktu, sehingga perusahaan merekrut tenaga outsourcing.

Namun, terkadang perusahaan melakukan outsourcing sebagai cara untuk mengalihkan pemenuhan persyaratan atau kewajiban karyawan ke penyedia pihak ketiga.

Baca juga: Tenaga Honorer Diganti Outsourcing, Ini Penjelasan Pengertian, Sistem Kerja, Kelebihan, dan Kekurangannya

Outsourcing di Indoneisa

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bab IX pada 64-66 menyebutkan tetang peraturan sebuah perusahaan memperkerjakan outsourcing.

Tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di suatu perusahaan atau institusi yang secara hukum berada di bawah perusahaan lain.

Pada pasal 64 menyebutkan, tenaga outsourcing boleh digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di sebuah perusahaan.

Namun, hal tersebut dilakukan atas perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia tenaga outsourcing.

"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis," tulis aturan tersebut.

Namun menurut pasal 65 ayat 1 menyebutkan jika perusahaan penyedia tenaga outsourcing harus berbentuk badan hukum.

Baca juga: Kerap Dipandang Negatif, Apa Itu Outsourcing?

Tugas tenaga outsourcing

Pegawai outsourcing memiliki tugas yang berbeda dengan pegawai lainnya, seperti PPPK dan PNS.

Pekerjaan outsourcing juga dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama di perusahaan tempat mereka ditugaskan.

Biasanya, tenaga outsourcing bertugas dalam kegiatan penunjang di sebuah perusahaan bukan di kegiatan utama perusahaan.

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi pasal 66 ayat 1.

Dari pasal tersebut dapat diartikan bahwa sebuah perusahaan dapat memperkerjakan tenaga outsourcing untuk ditugaskan di bagian penunjang, seperti sopir, keamanan, kebersihan, dan lain-lain.

Baca juga: Apa Itu Outsourcing, Akan Jadi Pengganti Tenaga Honorer pada 2023?

Status tenaga outsourcing

Dikutip dari Kompas.com (23/1/2022), tenaga outsourcing bekerja di bawah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan tempatnya bertugas.

Oleh kaena itu, status hubungan kerja pegawai outsourcing berada di bawah perusahaan penyedia layanan outsourcing bukan perusahaan tempatnya bertugas.

Status hubungan kerja tersebut dapat dibuktikan melalui surat perjanjian terlulis seperti:

  • Perjanjian kerja bisa didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
  • perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sedangkan untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan pegawai tenaga outsourcing dibebankan oleh perusahan penyedia layanan outsourcing.

Sehingga, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak perlu melakukan kewajiban-kewajiban terkait upah atau jamainan pegawai kepada tenaga outsourcing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi