KOMPAS.com - Apabila Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif.
Namun Anda tidak perlu khawatir, sebab cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan sangat mudah dilakukan.
Simak baik-baik dalam artikel ini untuk cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena terlambat membayar iuran.
Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif
Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif salah satunya karena terlambat membayar iuran bulanan.
Disebutkan dalam Manlak JKN-BPJS Kesehatan, status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.
Selain itu, BPJS Kesehatan bisa juga tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.
Hal itu lantaran BPJS sebelumnya ditanggung oleh perusahaan dan akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline dan Online
Apabila BPJS dalam status tidak aktif, maka tidak bisa menggunakannya untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Adapun saat ini, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib.
Untuk itu, bagi masyarakat dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, segera aktifkan kembali.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif?
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif otomatis akan kembali aktif saat peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.
"Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com (3/1/2021).
Sementara itu, bagi Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang.
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan KIS PBI, dilansir dari Kompas.com:
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
- Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
- Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Baca juga: Gratis, Ini Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan
Cara cek status peserta BPJS Kesehatan
Adapun guna mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan, bisa mengeceknya via online melalui aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN, atau Voice Interactive JKN.
Dilansir dari Kompas.com, berikut cara cek status kepesertaan BPJS kesehatan online:
1. Melalui aplikasi Mobile JKNCara pertama untuk cek status BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN.
Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Berikut caranya:
- Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
- Sign in dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
- Klik “Sign In”.
- Pilih menu “Peserta”.
- Selanjutnya, halaman akan menampilkan kartu digital BPJS Kesehatan milik peserta.
- Pada kartu digital tersebut, terdapat keterangan status BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau tidak.
Layanan Chika atau Chat Assistant JKN adalah layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk cek iuran dan status peserta.
Chika bisa diakses melalui beberapa aplikasi media sosial, seperti Facebook Messenger yang dapat diakses melalui facebook.com/BPJSKesehatanRI/.
Melalui aplikasi Telegram di , serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
Berikut langkah-langkahnya:
- Chat Chika melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp.
- Pilih menu “Status Peserta”. Jika tidak terdapat menu, bisa juga dengan mengetik “Status Peserta” secara manual.
- Selanjutnya, ketik nomor peserta BPJS Kesehatan atau nomor NIK.
- Ketik tanggal lahir peserta sesuai dengan format yang diminta, yaitu yyyy-mm-dd.
- Chika akan menampilkan informasi status keaktifan peserta.
Layanan Vika atau Voice Interactive JKN adalah layanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status kepesertaan atau tagihan BPJS Kesehatan.
Layanan ini bisa diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, menggunakan telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari dalam seminggu.
Berikut cara cek status peserta BPJS Kesehatan melalui Vika:
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
- Pilih jenis layanan 1 (satu).
- Pilih layanan status kepesertaan.
- Ketik nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK.
- Ketik tanggal lahir peserta.
- Selanjutnya, Vika akan menyampaikan informasi status keaktifan peserta BPJS Kesehatan.
(Sumber: Kompas.com/Isna Rifka; Luthfia Ayu Azanella; Ade Miranti Karunia | Editor: Erlangga Djumena; Inggried Dwi Wedhaswary)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.