Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Apabila Anda terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif.

Namun Anda tidak perlu khawatir, sebab cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan sangat mudah dilakukan.

 

Simak baik-baik dalam artikel ini untuk cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena terlambat membayar iuran. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif

Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif salah satunya karena terlambat membayar iuran bulanan.

Disebutkan dalam Manlak JKN-BPJS Kesehatan, status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.

Selain itu, BPJS Kesehatan bisa juga tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.

Hal itu lantaran BPJS sebelumnya ditanggung oleh perusahaan dan akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline dan Online

Apabila BPJS dalam status tidak aktif, maka tidak bisa menggunakannya untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Adapun saat ini, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib.

Untuk itu, bagi masyarakat dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, segera aktifkan kembali.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif?

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif otomatis akan kembali aktif saat peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.

"Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com (3/1/2021).

Sementara itu, bagi Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang.

Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan KIS PBI, dilansir dari Kompas.com:

Baca juga: Gratis, Ini Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan

Cara cek status peserta BPJS Kesehatan

Adapun guna mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan, bisa mengeceknya via online melalui aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN, atau Voice Interactive JKN.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara cek status kepesertaan BPJS kesehatan online:

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

Cara pertama untuk cek status BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN.

 

Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berikut caranya:

2. Melalui Chat Assistant JKN

Layanan Chika atau Chat Assistant JKN adalah layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk cek iuran dan status peserta.

Chika bisa diakses melalui beberapa aplikasi media sosial, seperti Facebook Messenger yang dapat diakses melalui facebook.com/BPJSKesehatanRI/.

Melalui aplikasi Telegram di , serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Chat Chika melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp.
  • Pilih menu “Status Peserta”. Jika tidak terdapat menu, bisa juga dengan mengetik “Status Peserta” secara manual.
  • Selanjutnya, ketik nomor peserta BPJS Kesehatan atau nomor NIK.
  • Ketik tanggal lahir peserta sesuai dengan format yang diminta, yaitu yyyy-mm-dd.
  • Chika akan menampilkan informasi status keaktifan peserta.
3. Melalui Voice Interactive JKN

Layanan Vika atau Voice Interactive JKN adalah layanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status kepesertaan atau tagihan BPJS Kesehatan.

Layanan ini bisa diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, menggunakan telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari dalam seminggu.

Berikut cara cek status peserta BPJS Kesehatan melalui Vika:

  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
  • Pilih jenis layanan 1 (satu).
  • Pilih layanan status kepesertaan.
  • Ketik nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK.
  • Ketik tanggal lahir peserta.
  • Selanjutnya, Vika akan menyampaikan informasi status keaktifan peserta BPJS Kesehatan.

(Sumber: Kompas.com/Isna Rifka; Luthfia Ayu Azanella; Ade Miranti Karunia | Editor: Erlangga Djumena; Inggried Dwi Wedhaswary)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi