Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Mahal, Ini Penjelasan Kemenhub

Baca di App
Lihat Foto
Pexels/Nguyen Hung
Ilustrasi pesawat mendarat di malam hari
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sejumlah warganet mengeluhkan soal harga tiket pesawat yang dikatakan mulai mahal belakangan ini.

Salah satu warganet yang mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat, yakni akun Twitter ini.

"Harga tiket pesawat kapan turun sihhh, mahal bgttt deh ah," tulis pemilik akun, Jumat (3/6/2022).

Akun Twitter ini pun mengeluhkan hal yang sama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini tiket pesawat kenapa mahal mahal si," tulisnya, Sabtu (4/6/2022).

Kemudian, akun ini juga menuliskan bahwa harga tiket pesawat saat ini sedang mahal.

"Tiket pesawat kok jadi mahal banget," tulis pemilik akun.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Sabtu (4/6/2022), di salah satu platform pemesanan tiket online, tiket pesawat Jakarta-Singapura sudah menyentuh harga di atas Rp 2 hingga Rp 4 juta.

Baca juga: Video Viral Detik-detik Pesawat Garuda Alami Turbulensi

Lantas, bagaimana penjelasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait harga tiket pesawat yang dikeluhkan mahal?

Kenaikan harga avtur dunia jadi salah satu sebabnya

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, salah satu penyebab naiknya harga tiket pesawat lantaran harga avtur dunia yang sedang tinggi.

Kenaikan harga avtur dunia tersebut diakui memang cukup memberatkan pihak maskapai.

"Saat ini memang ada kecenderungan terjadi kenaikan harga tiket (pesawat), salah satunya memang akibat dari adanya kenaikan harga avtur dunia," ucap dia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/6/2022) siang.

Adita berujar, maskapai harus melakukan berbagai strategi agar bisa menyeimbangkan terhadap biaya operasional yang dikeluarkan.

Masyarakat pun diminta untuk dapat memahami situasi ini.

"Biaya operasinal yang dikeluarkan ini memang satu hal yang dibutuhkan untuk bisa terus memberikan pelayanan yang memadai, pelayanan yang baik kepada masyarakat, bagian dari service excellent," paparnya.

Baca juga: Penjelasan Lion Air soal Pesawat Tujuan Merauke Putar Balik karena Runway Bandara Dipalang Orang

Diserahkan kepada mekanisme pasar

Adita menjelaskan, terkait tarif, pemerintah hanya mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk penumpang pesawat dengan rute domestik pada kelas ekonomi.

Sementara itu, kelas bisnis untuk perjalanan domestik atau rute domestik, tarifnya tidak diatur dalam sebuah peraturan.

"Jadi memang dibebaskan atau dilepaskan sesuai dengan mekanisme pasar. Sekali lagi untuk kelas bisnis itu memang tidak diatur," lanjutnya.

Pun sama halnya untuk penerbangan rute internasional, yang juga tidak diatur, atau diserahkan kepada mekanisme pasar.

Sehingga, maskapai dapat menetapkan harga tiket penerbangan internasional sesuai dengan situasi atau mekanisme pasar yang ada.

Baca juga: Viral, Video Diduga Perusakan pada Plang Penanda Akhir Rangkaian Kereta Api, Ini Tanggapan KAI

Biaya bahan bakar dan biaya operasional

Ia melanjutkan, beberapa waktu lalu telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 68 Tahun 2022 mengenai adanya penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga avtur dunia yang cukup berdampak bada biaya operasional maskapai.

"Perlu diketahui bahwa biaya bahan bakar atau avtur itu mencapai kurang lebih 40-50 persen dari total biaya operasional maskapai, dan ini akhirnya juga berdampak pada kondisi biaya operasional dari maskapai," beber Adita.

Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, apabila terdapat pengaruh kenaikan harga bahan bakar hingga mempengaruhi biaya operasional sampai meningkat lebih dari 10 persen, pemerintah dapat melakukan penyesuaian biaya tambahan terhadap TBA.

"Jadi biaya tambahannya ini, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 mencapai maksimal 20 persen dari tarif batas atas untuk pesawat propeller, dan 10 persen untuk pesawat berbadan besar atau pesawat jet," imbuhnya.

Baca juga: Viral soal Cerita Penumpang Mengaku Tertinggal KA yang Diberangkatkan Lebih Awal dari Yogyakarta, KAI Bersuara

Bersifat pilihan

Akan tetapi, hal tersebut bersifat pilihan, maskapai boleh menerapkan, boleh tidak.

Selain itu, diungkapkan Adita, pemberlakuannya juga temporary atau sementara, yang dapat dievaluasi secara berkala.

"Dan perlu diketahui bahwa biaya tambahan atau fuel surcharge ini hanya untuk penerbangan domestik, bukan untuk penerbangan internasional," ucapnya.

Ditegaskan bahwa pemerintah tentu akan melakukan pengawasan.

"Pemerintah tentu akan melakukan pengawasan, selama ini ada indikasi melanggar ketentuan yang ada tentu kami akan melakukan berbagai tindakan, salah satunya yang paling ringan, yakni dengan memperingatkan para operator," lanjut Adita.

Baca juga: Viral soal Pintu Bagasi Garuda Belum Tertutup Saat Pesawat Akan Lepas Landas

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi