Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS Mengundurkan Diri Berkurang Lagi Jadi 90, Kok Bisa?

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUN-TIMUR.com/SITI AMINAH
Pelaksanaan SKD CPNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di CCC Makassar.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Jumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang mengundurkan diri berkurang.

Sebelumnya, berdasarkan data hingga Jumat (27/5/2022), ada 100 CPNS yang mengundurkan diri.

Namun, angka CPNS yang mengundurkan diri berkurang jadi 90, merujuk data BKN hingga Jumat (3/6/2022).

Angka CPNS yang mengundurkan diri tertuang dalam data penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Wacana ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja, Ini Penjelasan Lengkap BKN

Jumlah CPNS dan PPPK Guru-Nonguru mengundurkan diri

BKN mencatat, sebanyak 112.512 peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021.

Kemudian, tercatat 293.860 pelamar PPPK Guru tahap 1 dan 2 yang dinyatakan lulus.

Untuk PPPK Nonguru, ada sebanyak 11.918 pelamar yang dinyatakan lulus

Berdasarkan update data terbaru, terdapat puluhan peserta CPNS dan PPPK Nonguru yang memutuskan mengundurkan diri.

Sementara itu, untuk PPPK Guru tahap 1 dan 2, ada ratusan peserta yang mengundurkan diri.

Berikut rincian peserta CPNS, PPPK Guru, dan Nonguru yang mengundurkan diri:

Baca juga: Penjelasan Terbaru Menpan-RB soal Nasib Tenaga Honorer jika Tidak Lulus Tes PPPK atau PNS

Mengapa CPNS yang mengundurkan diri bisa berkurang?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, jumlah CPNS yang mengundurkan diri memang bisa berkurang.

Instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan NIP-nya.

"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).

Berkurangnya jumlah CPNS yang mengundurkan diri juga terjadi pada pekan sebelumnya.

Di mana dari 105 berkurang menjadi 100 peserta yang mengundurkan diri.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Jenis Kepegawaian Hanya Ada PNS dan PPPK!

Prosedur dan ketentuan peserta CASN mengundurkan diri

BKN telah mengatur ketentuan teknis bagi peserta seleksi calon ASN yang terbagi atas CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.

Untuk ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Apakah Jadi PNS Bukan Lagi Idaman?

Adapun kategori pengunduran diri bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus terbagi atas beberapa skema, yakni:

  • Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi
  • Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan Keputusan Pengangkatannya dan/atau telah ditetapkan Keputusan Pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi