Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Beberapa hewan kurban yang telah sampai di Kepri. Untuk Kepri sendiri saat ini belum ada temuan hewan kurban terjangkit atau tertular PMK.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan saat Idul Adha Juli mendatang.

Ketentuan tersebut diterbitkan sebagai urgensi di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan kurban, seperti sapi dan kambing.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Baca juga: Indonesia Pernah Dinyatakan Bebas PMK, Mengapa Penyakit Itu Datang Lagi?

Berdasarkan fatwa tersebut, hewan yang terjangkit wabah PMK dapat menjadi hewan kurban dengan syarat tertentu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 ditetapkan pada Selasa (31/5/2022).

Dalam keadaan normal, syarat hewan kurban adalah sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).

"Namun, dengan adanya Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 terdapat syarat baru yang menjadikan hewan tersebut bisa digunakan untuk kurban," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Bisakah Daging Sapi yang Terinfeksi PMK Dikonsumsi?

Syarat hewan kurban yang terkena wabah PMK

Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 202, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.

Artinya, hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Berikut syarat hewan yang terkena PMK namun boleh digunakan sebagai hewan kurban:

1. Hewan terkan PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti:

Baca juga: Ramai Video Makan Kotoran Sapi Diklaim Baik bagi Kesehatan, Apa Kata Ahli?

2. Hewan terkan PMK dengan gejala klinis kategori berat, dengan syarat:

Kendati demikian, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan telah sembuh dari wabah tersebut setelah lewat dari rentang waktu berkurban, maka hewan tersebut bukan menjadi kurban dan dianggap sebagai sedekah.

Adapun bagi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan belum sembuh tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban.

Gejala klinis kategori berat yang sering timbul di antaranya:

Baca juga: Penyakit Kuku dan Mulut Mewabah di Jatim, Penyakit Apa Itu?

Pencegahan penularan wabah PMK

Dalam fatwa yang sama, MUI juga memberikan imbauan bagi masyarakat yang merayakan Idul Adha untuk turut mencegah penularan wabah PMK.

Berikut 10 imbuan MUI terkait hal tersebut:

1. Muslim yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Muslim yang menjadi panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

Baca juga: Muncul Lagi di Gunungkidul, Apa Itu Antraks?

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

  • Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
  • Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

Baca juga: Antraks Menyebar di Gunungkidul, Ini Penyebab, Gejala dan Pencegahannya

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Baca juga: Ini Risiko Minum Susu dalam Kondisi Perut Kosong

Perkembangan PMK di Indonesia

Kasus PMK di Indonesia mulai merebak di Indonesia sejak April 2022.

Saat itu, kasus pertama ditemukan di Gresik, Jawa Timur (28/4/2022). PMK ini merupakan penyakit yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku belah.

Kasus PMK bukan merupakan hal baru bagi Indonesia. Pada 1887 wabah ini pernah terjadi. Kendati demikian, Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pernah menyatakan bahwa Indonesia bebas PMK pada 1990.

Baca juga: Mana yang Lebih Sehat, Kopi Hitam atau Latte yang Kaya Susu?

Hingga saat ini, hewan kurban yang terjangkit wabah PMK semakin bertambah.

Dilansir dari Kompas.com (2/6/2022), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau mengatakan bahwa 28 ekor sapi terkonfirmasi positif PMK di daerah Inhil dan Siak.

Bahkan, kasus PMK ini telah menginfeksi sekitar 1.276 ekor sapi di Bandung.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Tisna Umaran menyebutkan bahwa hewan ternak yang positif PMK terdiri dari 1.050 ekor sapi perah, 212 ekor sapi potong, 11 ekor domba, dan 3 ekor kerbau.

Sejumlah pencegahan penularan mulai digencarkan, salah satunya melalui biosekuriti barang, kandang, karyawan peternakan, tamu kunjungan, kendaraan, dan ternak.

Baca juga: Lebih Sehat Daging Sapi atau Kambing? Ini Penjelasan Dokter

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi