KOMPAS.com - Kasus pemukulan di Tol Dalam Kota, Jakarta yang melibatkan pengemudi mobil berpelat nomor RFH, viral pada Sabtu (4/6/2022) siang.
Hal itu setelah video pemukulan tersebut beredar di media sosial.
Dalam keterangan video disebutkan bahwa pelaku menggunakan Nissan X-Trail berwarna abu-abu dengan pelat nomor kendaraan berakhiran RFH.
Selanjutnya, pengemudi mobil berpelat nomor RFH tersebut langsung ditangkap polisi pada hari yang sama.
Untuk diketahui, korban kasus pemukulan itu adalah putra dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Indah Kurnia yang bernama Justin Frederick.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengonfirmasi bahwa pelaku pemukulan itu sudah ditangkap.
Baca juga: Kasus Pemukulan Anak Politisi PDI-P di Tol Dalam Kota, Polisi Tangkap Dua Orang
Dalam kejadian tersebut masyarakat menyoroti pelat nomor RFH milik pelaku. Siapa yang berhak memakai pelat nomor tersebur?
Pelat nomor khusus
Dikutip dari Kompas.com, penggunaan plat nomor diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.
TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.
TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Daftar plat nomor khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini terdapat beberapa macam, yakni:
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Sedangkan kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pemukulan oleh Pengendara Mobil Berpelat RFH di Tol Dalam Kota
Penindakan
Plat nomor kendaraan dengan kode beakhiran RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa".
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan, tetap akan menindak pemilik plat RF yang seenaknya di jalan.
“Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dilansir dari NTMCPolri, Rabu (24/3/2021).
Sambodo menyebut hanya 7 jenis kendaraan yang sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diprioritaskan di jalan.
"Selain 7 itu, tidak boleh boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” ujarnya.
Baca juga: Mengenal Ragam Nopol Khusus RF, Siapa yang Boleh Menggunakannya?