Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pelat RFH seperti Milik Pelaku Pemukulan di Jalan Tol

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Mengenal Aturan Pelat Nomor RF
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kasus pemukulan di Tol Dalam Kota, Jakarta yang melibatkan pengemudi mobil berpelat nomor RFH, viral pada Sabtu (4/6/2022) siang.

Hal itu setelah video pemukulan tersebut beredar di media sosial.

Dalam keterangan video disebutkan bahwa pelaku menggunakan Nissan X-Trail berwarna abu-abu dengan pelat nomor kendaraan berakhiran RFH.

Selanjutnya, pengemudi mobil berpelat nomor RFH tersebut langsung ditangkap polisi pada hari yang sama.

Untuk diketahui, korban kasus pemukulan itu adalah putra dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Indah Kurnia yang bernama Justin Frederick.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengonfirmasi bahwa pelaku pemukulan itu sudah ditangkap.

Baca juga: Kasus Pemukulan Anak Politisi PDI-P di Tol Dalam Kota, Polisi Tangkap Dua Orang

Dalam kejadian tersebut masyarakat menyoroti pelat nomor RFH milik pelaku. Siapa yang berhak memakai pelat nomor tersebur?

Pelat nomor khusus

Dikutip dari Kompas.com, penggunaan plat nomor diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.

TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Daftar plat nomor khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini terdapat beberapa macam, yakni:

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pemukulan oleh Pengendara Mobil Berpelat RFH di Tol Dalam Kota

 

Penindakan

Plat nomor kendaraan dengan kode beakhiran RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa".

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan, tetap akan menindak pemilik plat RF yang seenaknya di jalan.

“Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dilansir dari NTMCPolri, Rabu (24/3/2021).

Sambodo menyebut hanya 7 jenis kendaraan yang sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diprioritaskan di jalan.

"Selain 7 itu, tidak boleh boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” ujarnya.

Baca juga: Mengenal Ragam Nopol Khusus RF, Siapa yang Boleh Menggunakannya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Aturan Pelat Nomor RF

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi