Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui soal Uang Kompensasi bagi Pekerja PKWT

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pekerja kontrak yang telah habis masa kerjanya ternyata bisa mendapatkan uang kompensasi.

Hal ini juga berlaku pada pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Uang kompensasi dinilai penting bagi pekerja/buruh yang telah habis masa kerjanya, digunakan sebagai pesangon atau bekal menyambung hidupnya.

Lalu, apa saja hal yang perlu diketahui soal uang kompensasi ini?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Uang kompensasi wajib diberikan oleh pengusaha

Aturan mengenai pemberian uang kompensasi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Baca juga: Menakera: JHT Bisa Diklaim Pegawai PKWT dan Bukan Penerima Upah

2. Kapan uang kompensasi PKWT cair?

Pada Pasal 15 ayat (2), pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Adapun pemberian uang ini kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus.

Jika masa PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

3. Uang kompensasi tidak berlaku, jika...

Sementara itu, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus, Ini Solusi dari Pemerintah

4. Penghitungan uang kompensasi

Besaran uang kompensasi (pesangon untuk karyawan kontrak) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Sebagai catatan, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Jika upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar penghitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan.

Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar penghitungan uang kompensasi yaitu upah pokok.

Baca juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus karena Tidak Jelas Standar Pengupahannya

5. PHK di tengah masa kontrak tetap dapat

Dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dijelaskan bahwa jika karyawan mengalami PHK di tengah masa kontrak, maka ia tetap dapat pesangon atau uang kompensasi.

Hal tersebut sesuai ketetapan yang ada yakni pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT.

Jadi berapapun lamanya seseorang bekerja, ia tetap berhak mendapatkan uang kompensasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi