Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Detik-detik Pengendara Motor Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar video yang memperlihatkan pengendara motor nekat menerobos perlintasan hingga nyaris tertabrak dua kereta yang melintas.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan pengendara motor nekat menerobos perlintasan kereta api hingga nyaris tertabrak dua kereta yang melintas, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Facebook ini, Minggu (5/6/2022).

Dalam video, tampak seorang pengendara motor yang nekat menerobos perlintasan saat ada kereta yang melintas.

Ia pun langsung diperingatkan oleh sejumlah petugas yang sedang berjaga di area perlintasan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukannya mengindahkan peringatan dari petugas, pengendara motor itu justru semakin nekat. Ia berniat tancap gas pada saat palang perlintasan belum dibuka.

Beruntung, pengendara motor yang juga tidak menggunakan helm tersebut berhasil dihalau petugas.

Benar saja, tak lama kemudian ada kereta api yang kembali melintas.

Baca juga: Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja Pramugara dan Pramugari Kereta, Cek Syaratnya

Lantas, bagaimana penjelasan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

Pidana penjara dan denda 

Saat dikonfirmasi, Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengaku belum mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut.

"Saya kurang begitu tahu detail waktu kejadiannya," terang Joni, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengendara yang melakukan tindakan seperti dalam video tersebut bisa diberikan sanksi.

Hal itu sesuai Pasal 296 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ), berikut bunyinya:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Baca juga: Ramai soal Cerita Penumpang yang Mengaku Tertinggal Kereta karena Diberangkatkan Lebih Awal dari Yogyakarta, KAI: Tipu-tipu Itu

 

Berperilaku disiplin di perlintasan sebidang

Kemudian, Pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

KAI menegaskan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

Aturan tersebut juga sesuai Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Joni.

"Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tandasnya.

Baca juga: Viral soal Cerita Penumpang Mengaku Tertinggal KA yang Diberangkatkan Lebih Awal dari Yogyakarta, KAI Bersuara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi