Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Pangkat TNI AU

Baca di App
Lihat Foto
(KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT)
Prajurit Kopasgat TNI AU.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Angkatan Udara (AU) merupakan salah satu matra yang ada di Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selain AU, terdapat dua matra lain di TNI, yakni Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Laut (AL).

Di TNI, tanda kepangkatan menjadi sangat penting untuk menunjukan kedudukan dan tanggungjawab seorang prajurit.

Namun, artikel kali ini akan fokus membahas soal urutan kepangkatan di lingkungan TNI AU.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AD

Urutan pangkat TNI AU

Dilansir dari laman tni.mil.id, berikut urutan pangkat TNI AU, dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. Marsekal TNI
  2. Marsekal Madya (Marsdya) TNI
  3. Marsekal Muda (Marsda) TNI
  4. Marsekal Pertama (Marsma) TNI
  5. Kolonel
  6. Letnan Kolonel
  7. Mayor
  8. Kapten
  9. Letnan Satu (Lettu)
  10. Letnan Dua (Letda)
  11. Pembantu Letnan Satu (Peltu)
  12. Pembantu Letnan Dua (Pelda)
  13. Sersan Mayor (Serma)
  14. Sersan Kepala (Serka)
  15. Sersan Satu (Sertu)
  16. Sersan Dua (Serda)
  17. Kopral Kepala (Kopka)
  18. Kopral Satu (Koptu)
  19. Kopral Dua (Kopda)
  20. Prajurit Kepala (Praka)
  21. Prajurit Satu (Pratu)
  22. Prajurit Dua (Prada).

Baca juga: Urutan Pangkat Polisi

 

Perwira tinggi hingga perwira pertama TNI AU

Merujuk Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018, dijelaskan terkait golongan pangkat Perwira Tinggi (Pati) di TNI AU, meliputi:

  • Marsekal TNI
  • Marsdya TNI
  • Marsda TNI
  • Marsma TNI.

Sementara itu, Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan TNI AU, antara lain:

  • Kolonel
  • Letkol
  • Mayor.

Perwira Pertama (Pama) di TNI AU:

  • Kapten
  • Lettu
  • Letda.

Baca juga: Urutan Pangkat Mabes TNI

Tugas TNI AU

Dilansir dari laman resmi TNI AU, tni-au.mil.id, dalam menjamin kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, TNI AU bertugas:

  • Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan
  • Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi
  • Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara
  • Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

Pelaksanaan tugas di atas diwujudkan dalam kegiatan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AL

Operasi militer untuk perang terdiri atas:
  • Operasi Pertahanan Udara, meliputi kegiatan Operasi Hanud Aktif dan Operasi Hanud Pasif
  • Operasi Serangan Udara Strategis, meliputi kegiatan Operasi Pengamatan dan Pengintaian Udara Strategis, Operasi Penyerangan Udara dan Operasi Perlindungan Udara
  • Operasi Lawan Udara Ofensif, meliputi kegiatan Operasi Penyerangan dan Operasi Perlindungan Udara
  • Operasi Dukungan Udara, meliputi kegiatan Operasi Penyekatan Udara, Operasi Serangan Udara Langsung, Operasi Pengungsian Medis Udara, Operasi Angkutan Udara, Operasi Patroli Udara, Operasi Pengintaian Udara Taktis, Operasi Pengisian Bahan Bakar di Udara, Operasi Perlindungan Udara, Operasi SAR Tempur, Operasi Pengamanan Alutsista, Operasi Bantuan Tembakan Udara, dan Operasi Khusus
  • Operasi Informasi, meliputi kegiatan Operasi Lawan Informasi Ofensif dan Operasi Lawan Informasi Defensif.

Baca juga: Spesifikasi dan Kecanggihan KRI Banda Aceh-593, Kapal Perang TNI AL Buatan PT PAL

 

Operasi militer selain perang (OMSP):
  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata
  • Mengatasi aksi terorisme
  • Mengamankan wilayah perbatasan
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  • Mendukung mengamankan Presiden dan Wakil Presiden RI beserta keluarganya
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini dalam rangka sistem pertahanan semesta
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  • Mendukung mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan asing yang sedang berada di Indonesia.
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  • Membantu pemerintah untuk pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

Baca juga: Cara TNI AU Disegani di Kawasan, Tidak Ada Kata Menyerah di Tengah Keterbatasan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi