Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT TWC Dukung Pembatasan Kuota dan Tiket Khusus Naik Candi Borobudur

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS IMAGES / FIKRIA HIDAYAT
Kabut berarak di sekitar Candi Borobudur, magelang, Jawa Tengah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC) menyatakan mendukung rencana pembatasan kuota kunjungan ke Candi Borobudur sebagaimana dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Corporate Secretary PT TWC, AY Suhartanto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/6/2022).

"PT TWC mendukung kebijakan kuota dengan tiket khusus, sebagai kebijakan yang mengedepankan aspek konservasi," kata Suhartanto.

Keputusan untuk membatasi kuota kunjungan ke candi yang terletak di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah itu merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi antar kementerian/lembaga yang dipimpin oleh Menkomarinves, Sabtu (4/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan ini dilatarbelakangi alasan konservasi, demi menjaga dan melestarikan situs Budha terbesar di dunia itu.

Baca juga: Penjelasan Lanjutan Jubir Luhut soal Tiket Borobudur: Masih Tunggu Keputusan Presiden!

"Akan ditetapkan kuota bagi wisatawan yang bisa naik ke bangunan Candi Borobudur sejumlah 1.200 orang perhari. Jumlah tersebut setara dengan 10-15 persen rata-rata perhari jumlah wisatawan ke Candi Borobudur sebelum masa pandemi," jelas Suhartanto.

Pihak pengelola tidak memungkiri, banyaknya wisatawan yang naik ke area candi selama ini telah memberi dampak pada bangunan Candi Borobudur.

Berdasarkan hasil monitoring dari Balai Konservasi Borobudur terkait pelestarian Candi Borobudur, telah ditemukan bagian dengan kondisi keausan batu dan kerusakan beberapa bagian relief.

Beban pengunjung yang berlebihan juga dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan kontur tanah Candi Borobudur yang akan mengganggu kelestariannya.

Baca juga: Tiket Naik Candi Borobudur Akan Dibanderol Rp 750.000, Ini Tanggapan Ekonom

Harga khusus dan fasilitasnya

Demi mendukung kebijakan pembatasan kuota tersebut, maka akan diberlakukan kebijakan harga khusus untuk bisa naik ke area candi.

Harga tiket yang akan diberlakukan adalah sebagai berikut

Suhartanto menegaskan tarif baru ini hanya akan diberlakukan bagi pengunjung yang ingin naik ke bangunan Candi Borobudur.

Pemesanan tiket dibuka secara online dan wisatawan yang membeli tiket khusus ini akan mendapatkan fasilitas yang berbeda.

Pertama, mereka akan menggunakan alas kaki khusus saat menginjakkan kaki di bangunan candi.

Kedua, mereka akan didampingi oleh pemandu wisata yang telah disiapkan khusus dan memiliki sertifikat kompetensi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga sertifikat hospitality dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Berbagai Respons Warganet Tanggapi Rencana Luhut Naikkan Tiket Candi Borobudur Jadi Rp 750.000

Sementara itu, bagi wisatawan yang hanya berkunjung di area wisata Candi Borobudur dan tidak naik ke area candi, tarif yang diberlakukan sama dengan tarif lama.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Utama PT TWC, Edy Setijono.

“Kami tetap mengakomodir wisatawan regular yang akan berkunjung ke Taman Wisata Candi Borobudur, dengan harga tiket masuk reguler, yaitu untuk tiket Wisatawan Nusantara Dewasa/Umum Rp.50.000, tiket Wisatawan Nusantara Anak/Pelajar Rp.25.000, tiket Wisatawan Mancanegara Dewasa/Umum $25, dan tiket Wisatawan Mancanegara Anak/Pelajar $15," jelas Edy.

Dengan tiket reguler ini, wisatawan bisa berwisata di Taman Wisata Candi Borobudur sampai batas pelataran/halaman Candi Borobudur, tetapi tidak diperkenankan untuk naik ke bangunan Candi Borobudur.

Meski demikian, wisatawan reguler ini masih tetap bisa menikmati keindahan dan kemegahan Candi Borobudur.

Baca juga: Alasan Luhut Putuskan Tiket Turis Lokal Candi Borobudur Rp 750.000

Belum diberlakukan

Meski hasil rapat koordinasi sudah disepakati, namun hingga saat ini kebijakan pembatasan kuota dan harga khusus ini belum diterapkan.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh General Manager PT TWC, Jamaludin Mawardi.

"Itu statement Pak LBP, di lapangan belum diberlakukan, akan dirumuskan," kata Jamal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Saat ini PT TWC tengah mempersiapkan Standard Operational Procedure (SOP) teknis pelaksanaannya dan akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Borobudur (BKB).

"Keputusan (rakor) tersebut akan dilaksanakan setelah SOP teknis sudah siap”, ujar Edy Setijono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi