KOMPAS.com - Sebuah video pemukulan oleh pengendara mobil berpelat RFH di Tol Dalam Kota, Jakarta, ramai di media sosial pada Sabtu (4/6/2022).
Video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta itu menayangkan korban tengah dipukul berkali-kali hingga tersungkur oleh seseorang dengan kemeja merah.
Narasi pengunggah, pelaku menggunakan mobil Nissan X-Trail abu-abu dengan pelat nomor kendaraan berakhiran RFH.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 12.40 WIB.
"TKP di ruas Jalan Tol Dalam Kota, dekat Gerbang Tol Tebet arah Cawang," ujar dia pada Sabtu malam, seperti diberitakan Kompas.com.
Zulpan menjelaskan, korban berinisial JF dan merupakan anak DPR RI Fraksi PDIP-P, Indah Kurnia.
Tak pelak, pengendara mobil berpelat RFH itu pun menjadi sorotan lantaran tidak digunakan oleh sembarang orang.
Lantas, siapa pengguna pelat berakhiran RF?
Baca juga: Mengenal Pelat RFH seperti Milik Pelaku Pemukulan di Jalan Tol
Pelat khusus dan rahasia
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan akhiran RF biasanya digunakan oleh kalangan tertentu dan tidak diperuntukan bagi masyarakat umum.
Penggunaan pelat nomor khusus ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Menurut Pasal 1 angka 11 Peraturan Kapolri tersebut, TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.
TNKB Khusus berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Sementara itu, Pasal 1 angka 10 menjelaskan bahwa TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.
TNKB Rahasia berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
Melalu lampiran Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 ini, tercantum pula daftar rekomendasi pejabat di lingkungan Polri, TNI, dan instansi pemerintahan yang mendapat TNKB khusus maupun rahasia.
Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor RF, untuk Siapa dan Bagaimana Peruntukannya?
Daftar pelat berakhiran RF
Diberitakan Kompas.com (20/1/2022), TNKB dengan akhiran kode RF diperuntukan bagi macam-macam pejabat, baik pejabat sipil maupun militer.
Berikut daftar pelat nomor kendaraan berakhiran RF:
- RFS merupakan pelat nomor kendaraan pejabat negara eselon II ke atas hingga setingkat menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- RFD, RFL, dan RFU merupakan pelat kendaraan untuk pejabat TNI dengan rincian, RFD untuk Angkatan Darat (AD), RFL untuk Angkatan Laut (AL), dan RFU untuk Angkatan Udara (AU).
- RFP merupakan pelat kendaraan untuk pejabat kepolisian.
- RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya, digunakan untuk penjabat di bawah eselon II.