KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas kawasan rekayasa ganjil genap, dari yang semula sebanyak 13 titik menjadi 26 titik.
Rekayasa ganjil genap di 13 titik baru ini mulai diterapkan pada awal pekan Juni, Senin (6/6/2022).
Penambahan 13 titik baru ganjil genap di Jakarta itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kendati demikian, penerapan ganjil genap di 13 titik baru tersebut masih bersifat uji coba. Sementara 13 titik lama ganjil genap sudah aktif dan tetap diadakan penindakan bagi pengguna jalan yang melanggar.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Ini Jadwal dan Ruas Jalan Ganjil Genap DKI Jakarta
Uji coba ganjil genap di 13 titik baru
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyebutkan, total jalur ganjil genap di Jakarta kini berjumlah 26 ruas.
Total tersebut termasuk dengan 13 titik baru ganjil genap yang saat ini tengah dilakukan uji coba.
Uji coba 13 titik baru ganjil genap itu akan diterapkan selama 6-12 Juni 2022. Selama masa uji coba tersebut, pengemudi yang melanggar rekayasa ganjil genap tidak akan dikenai denda.
"Khusus di 13 kawasan gage yang baru, penindakan berupa teguran dan himbauan," ujar Jamal saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (6/6/2022) pagi.
Kendati demikian, saat ini penindakan berupa tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap dilakukan di 13 titik lama ganjil genap di Jakarta.
Berikut 13 titik baru ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan merdeka Barat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Jl Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Baca juga: Ada Ganjil-Genap, Ini Rute Terbaru Transjakarta
Tilang pelanggaran ganjil genap di 13 titik baru
Jamal mengatakan, penindakan tilang atau ETLE bagi pengemudi yang melanggar ganjil genap di 13 titik baru belum akan dikenakan denda selama masa uji coba.
Namun petugas tetap akan memberikan penindakan berupa teguran dan imbauan.
Penindakan tilang di 13 titik baru itu baru akan dilakukan setelah masa uji coba selesai dilakukan.
"Tanggal 13 Juni 2022 dimulai penindakan dengan tilang/ETLE," jelas Jamal.
Berdasarkan informasi tersebut, tilang di 13 titik baru ganjil genap akan berlaku mulai 13 Juni 2022.
Sebelumnya, sosialisasi perluasan 13 titik baru ganjil genap ini telah digelar pada 25 Mei - 5 Juni 2022.
Baca juga: Polisi Belum Tilang Pengendara yang Langgar Ganjil Genap di Jalan Pramuka
Pelanggaran di 13 titik lama masih ditindak
Meskipun 13 titik baru ganjil genap masih diterapkan secara uji coba, Jamal memastikan bahwa penindakan rekayasa ganjil genap di 13 titik lama tetap dilakukan.
Pengemudi yang melanggar rekayasa ganjil genap di 13 titik lama tetap akan dikenai tilang atau ETLE.
"Kalau 13 ruas jalan yang lama tetap aktif dan tetap dilakukan penindakan dengan tilang atau ETLE," ungkap Jamal.
Berikut 13 titik lama yang telah aktif menerapkan ganjil genap:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari.