Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Nikah Secara Online, Biaya Gratis Tak Perlu Datang ke KUA

Baca di App
Lihat Foto
PEXELS/NATASHA FERNANDEZ
ilustrasi menikah
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Daftar nikah merupakah salah satu tahap yang perlu dilalui calon pasangan yang hendak menggelar pernikahan.

Biasanya, pendaftaran pernikahan dilakukan oleh kedua calon mempelai dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA). Kendati demikian, saat ini daftar nikah dapat dilakukan secara online.

Calon pengatin tidak perlu datang ke KUA. Mereka hanya perlu menyiapkan berkas persyaratan yang perlu diunggah saat mendaftar.

Pendaftaran nikah bisa dilakukan online

Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kementerian Agama (Kemenag) Anwar Saadi membenarkan bahwa pendaftaran pernikahan masih dapat dilakukan secara online

"Daftar nikah secara online masih berlaku," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih melayani pendaftaran pernikahan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id.

Sebelumnya, pendaftaran nikah secara online ini dibuka pada 1 April 2020. Saat itu, wabah Covid-19 merebak di Indonesia sehingga Kemenag memutuskan untuk membuka layanan daftar nikah secara online.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru

Syarat pendaftaran nikah secara online

Dikutip dari laman Bimas Islam (5/6/2022), terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan ketika seseorang hendak mendaftarkan diri untuk menikah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dokumen persyaratan daftar nikah adalah sebagai berikut:

  1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  2. Fotokopi dokumen Akat Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat
  3. Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat
  6. Persetujuan kedua calon pengantin
  7. Izin tertulis kedua orang tua atau wali bagi calon pengatin yang berusia di bawah 20 tahun
  8. Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah
  9. Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang
  13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
  14. Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau isteri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA

 

Jika calon pengantin merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, maka perlu melengkapi beberapa dokumen di bawah ini:

  1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  2. Persetujuan kedua calon mempelai
  3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang
  5. Akta cerai/surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
  6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau isteri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA

Biaya daftar nikah online

Pendaftaran pernikahan secara online tidak dikenai biaya apapun. Bahkan bagi calon pengantin yang berencana menggelar akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja, biayanya adalah gratis.

Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenai biaya sebesar Rp 600.000, sebagai penerimaan negara.

Cara daftar nikah secara online

Dilansir dari @bimasislam, pendaftaran nikah secara online dapat dilakukan melalui website simkah.kemenag.go.id.

Berikut langkat pendaftaran nikah secara onlilne:

  • Mengunjungi laman simkah.kemenag.go.id.
  • Klik "Daftar" pada menu Daftar nikah
  • Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah
  • Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
  • Pilih nikah di luar KUA atau di KUA
  • Tentukan tanggal dan jam akad nikah
  • Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
  • Jangan luka checlist dokumen
  • Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Mengunggah foto masing masing calon pengantin
  • Cetak bukti pendaftaran.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru

Jika telah melakukan pendaftaran secara online, kedua calon pengantin akan memperoleh notifikasi melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran telah diterima.

Notifikasi tersebut juga akan dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.

Dengan melalukan pendaftaran nikah secara online, calon pasangan tidak perlu lagi mendatangi KUA untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi