Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Honorer Resmi Dihapus Tahun Depan, Apakah Akan Langsung Diberhentikan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MOH. SYAFI'I
Puluhan tenaga honorer kategori II mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Kabupaten Jombang, Senin (11/2/2019). Honorer yang didominasi kalangan guru ini menuai kecewa karena Pemkab Jombang tidak membuka pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan.

Sebagai gantinya, tenaga honorer ini akan digantikan oleh outsourcing sesuai kebutuhan.

Penghapusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.

Lantas, apakah semua tenaga honorer akan diberhentikan ketika aturan itu berlaku pada 2023?

Baca juga: Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap dibutuhkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023.

"Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan. Hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," kata Tjahjo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).

Karena itu, Tjahjo menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing.

Opsi untuk tenaga honorer

Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Selanjutnya, PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Tjahjo menuturkan, kebijakan terkait tenaga honorer ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa pegawai non-ASN di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi syarat.

Baca juga: Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan

 

Alasan penghapusan tenaga honorer

Tjahjo Kumolo menjelaskan, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini berdampak pada pengupahan yang sering di bawah batas upah minimum regional (UMR).

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas dia.

Ia menampik anggapan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sebab menurut dia, rekrutmen tenaga honorer sejak tahun lalu diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, Tjahjo menyebut tenaga honorer tersebut diharapkan dapat ditata.

Dengan penataan ini, nantinya pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi