Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Hari Raya Idul Adha 2022?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi perayaan Hari Raya Idul Adha.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 10 Zulhijah 1443 H atau hari raya Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.

Sebagaimana diketahui, momen Lebaran ini diperingati umat Islam dengan menyembelih hewan kurban.

Baca juga: Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana dengan pemerintah?

Kapan hari raya Idul Adha 2022?

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengajak semua pihak untuk menunggu hasil sidang isbat.

Sidang isbat penentuan hari raya Idul Adha 2022 akan digelar pada akhir Juni 2022.

"Kita menunggu hasil sidang isbat yang insya Allah akan dilaksanakan tanggal 29 Zulkaidah (bertepatan 29 Juni)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Catat, Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji

Kamaruddin mengimbau masyarakat saling menghargai jika pelaksanaan hari raya Idul Adha pada tahun ini/2022 berbeda.

Ia pun meyakini bahwa masyarakat telah dewasa dalam menyikapi perbedaan.

"Kalaupun ada perbedaan kita berharap masyarakat bisa memahami dan saling menghargai. Masyarakat kita sudah terbiasa dan dewasa dalam menyikapi perbedaan," lanjutnya.

Baca juga: Aturan Usia Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku Sementara atau Seterusnya?

Potensi perbedaan hari raya Idul Adha 2022

Sebelumnya diberitakan, profesor riset astronomi dan astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin mengatakan, terdapat potensi perbedaan perayaan Idul Adha tahun ini yang terlihat dari analisis garis tanggal.

"Garis tanggal dibuat dengan menggunakan kriteria yang berlaku di masyakat," kata Thomas diberitakan Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Saat ini, terdapat dua kriteria utama yang digunakan di Indonesia, yaitu kriteria wujudul hilal dan kriteria baru MABIMS.

Thomas menjelaskan, kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah berdasarkan pada kondisi Bulan yang terbenam setelah Matahari.

Artinya, tidak melihat pada berapapun ketinggian hilal, selama berada di atas ufuk saat Matahari terbenam.

Baca juga: Kemenag Tetapkan Puasa Belakangan tapi Ada Kemungkinan Lebaran Bersamaan, Bagaimana Bisa?

Kriteria baru MABIMS

Sementara kriteria baru MABIMS, berdasarkan pada batasan minimal terlihatnya hilal atau visibilitas hilal.

Adapun MABIMS adalah kepanjangan dari Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Kesepakatan baru MABIMS, hilal dinyatakan dengan elongasi (jarak sudut Bulan-Matahari) minimum 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat.

"Kriteria baru MABIMS digunakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan beberapa ormas (organisasi masyarakat) Islam," tutur Thomas.

Baca juga: Indonesia Pernah Dinyatakan Bebas PMK, Mengapa Penyakit Itu Datang Lagi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Aman Berkurban

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi