Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat SKCK Online 2022

Baca di App
Lihat Foto
https://skck.polri.go.id/
Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya adalah Surat Keterangan Kelakuan Baik adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan atau tidak memiliki dari tindakan yang melanggar hukum.

Surat SKCK berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

SKCK biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebuah institusi. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Beragam Keperluan

Cara membuat SKCK 2022

Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online.

Cara membuat SKCK online bisa melalui laman resmi Polri https://skck.polri.go.id/ maupun masing-masing Polres.

Sama halnya dengan cara membuat SKCK offline bisa melalui Polres maupun Polsek.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online dan syaratnya?

Syarat membuat SKCK Online

Dikutip dari Kontan, berikut ini syarat untuk membuat SKCK online:

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online melalui polri.go.id

 

Cara membuat SKCK online

Berikut ini cara dan tahapan membuat SKCK secara online

  • Buka situs https://skck.polri.go.id/ pada browser
  • Klik formulir pendaftaran
  • Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi hingga bagian lampiran
  • Unggah dokumen foto sesuai ketentuan yang berlaku
  • Unggah rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satuan
  • Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket

Setelah melakukan pembayaran maka, pemohon bisa menyerahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Nah itulah syarat dan cara membuat SKCK online melalui laman Polri.go.id. 

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Rizal Setyo Nugroho
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi