Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Pailit, Ini Perjalanan Panjang Merpati Airlines sejak 1962

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Merpati Nusantara Airline.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines telah resmi dinyatakan pailit.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/6/2022), penetapan pailit tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keputusan Merpati Airline pailit ditetapkan pada sidang 2 Juni 2022.

Berikut sejarah perjalanan Merpati Airlines hingga dinyatakan pailit:

Baca juga: Merpati Airlines Resmi Ditetapkan Pailit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Merpati Airlines

Dikutip dari Kompas.id, Merpati Airlines, merupakan cikal bakal penerbangan perintis nasional.

Pembentukan maskapai Merpati Nusantara Airlines (MNA) didasarkan dari PP Nomor 19 tahun 1962.

Dikutip dari Kompas.com, 18 Oktober 2019, Merpati Nusantara Airlines berdiri berkat serangkaian usaha rintisan yang dilakukan oleh Angkatan Udara (AU) dan dwi-fungsi ABRI.

Merpati Airlines didirikan pada September 1962 oleh sejumlah perwira senior yang tergabung dalam PN MNA.

Mereka membentuk sarana perhubungan antar-daerah dengan mengutamankan pelayanan kepada masyarakat.

Modal awal saat itu, yakni Rp 10 juta terdiri dari dua pesawat Dakota dan empat pesawat Otter/DHC 3.

Awalnya, Merpati Nusantara Airlines hanya menghubungkan lima kota besar.

Pada 1974, Merpati merambah 175 kota di mana beberapa di antaranya adalah kota kecil, kota/kabupaten hingga kecamatan.

Selanjutnya pada 1975, perusahaan negara tersebut berubah menjadi persero dengan Direktur Utama Ramli Sumardi.

Baca juga: Ini Alasan Merpati Airlines Akhirnya Dinyatakan Pailit

Menjadi anak perusahaan Garuda

Merpati Nusantara Airlines, selanjutnya menjadi anak perusahaan Garuda Airways pada 26 Oktober 1978.

Sehingga kemudian terjadi pengalihan kekuasaan modal negara dari MNA kepada Garuda.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1978 tanggal 26 Oktober 1978.

Namun seiring berjalannya waktu, Merpati Nusantara Airlines pada akhirnya terus mengalami kerugian dan membutuhkan subsidi pemerintah.

Beberapa kalangan pejabat MNA di daerah telah sejak lama mengeluhkan keadaan perusahaan.

Meskipun MNA mendapat penambahan pesawat yang berasal dari penyertaan modal pemerintah, akan tetapi dalam operasinya perolehan muatan MNA terus mengalami penurunan sejak 1972.

Hingga akhirnya Merpati Nusantara Airlines resmi berhenti beroperasi pada 1 Februari 2014 karena masalah keuangan dan utang.

Pada 2014, keadaan Merpati bertolak belakang dengan Garuda yang tengah masuk di masa keemasannya.

Baca juga: Perjalanan Panjang Merpati Airlines, Mengudara pada 1962, Sempat Mati Suri, dan Coba Bangkit Lagi...

Terlilit utang hingga Rp 10,95 triliun

MNA tercatat memiliki utang hingga Rp 10,95 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 1,09 triliun tagihan kreditur preferen, Rp 5,99 triliun tagihan konkuren, dan 3,87 triliun tagihan separatis.

Pada 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya sempat mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT MNA kepada kreditor untuk penundaan pembayaran utang.

Adapun hakim menyampaikan, MNA mempunyai tanggungan kepada 85 kreditor konkuren.

Dikabulkannya permohonan tersebut membuat MNA batal pailit dan MAN bisa kembali beroperasi.

Kendati demikian, dikutip dari Kompas.com, 23 Januari 2020, usai keputusan tersebut, Merpati Airlines hanya mengantongi izin pelayanan kargo udara saja.

Perusahaan hanya diberi tugas melayani pengantaran kargo untuk wilayah bagian timur dengan meminjam pesawat milik Garuda Indonesia.

Baca juga: Akankah Nasib Garuda Indonesia Sama seperti Merpati Airlines?

Lalai penuhi perjanjian damai

Dikutip dari Kompas.com 7 Juni 2022, pengadilan mengabulkan permohonan terkait Merpati Airline dianggap lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 14 November 2018.

Sehingga kelalaian tersebut membuat PN Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian dan menyatakan termohon atau Merpati Airlines pailit dengan segala akibat hukumnya.

Pengadilan juga menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas.

Pengadilan menyatakan menghukum Merpati Airlines untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.

Tim kurator Merpati Airlines akan mengundang para kreditor untuk melakukan rapat kreditor pertama pada 16 Juni 2022 di Pengadilan Niaga di PN Surabaya.

Kreditor bisa mengajukan tagihan sejak tanggal pengumuman kepailitan dengan batas akhir pengajuan tagihan Kamis 30 Juni 2022.

Adapun rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak dilakukan Kamis 14 Juli 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi