Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan dan Cara Cicil Tunggakannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar
Ilustrasi cara cek klaim JHT BPJS Kesehatan sudah cair atau belum
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan terutama non-Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP), harus membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 10.

Jika menunggak iuran, peserta BPJS Kesehatan terancam dinonaktifkan dan mendapat denda hingga jutaan rupiah.

Hal itu membuat peserta tak bisa lagi mengakses layanan kesehatan serta layanan publik lain sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang merasa memiliki tunggakan iuran dan ingin mengetahui jumlahnya, bisa melakukannya dengan mudah secara online.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline dan Online

Lantas, bagaimana cara cek tunggakan BPJS Kesehatan?

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan

Jumlah tunggakan BPJS Kesehatan dapat dicek melalui SMS, media sosial seperti WhatsApp, dan aplikasi Mobile JKN.

Berikut beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan:

1. Melalui SMS

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek jumlah iuran yang menunggak melalui SMS ke nomor 0877-7550-0400.

Berikut tata caranya, dilansir dari laman BPJS Kesehatan:

Selain cara di atas, peserta dapat juga mengecek tunggakan melalui cara berikut:

Atau melalui cara berikut ini:

Baca juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline

2. Melalui aplikasi Mobile JKN

Cek tunggakan BPJS kesehatan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobil JKN.

Dilansir dari Manlak JKN-BPJS Kesehatan, Mobile JKN merupakan aplikasi milik BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berikut cara cek tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
  • Sign in dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
  • Klik “Sign In” dan pilih "Menu Lainnya".
  • Pilih menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan.
  • Atau pilih menu "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui riwayat pembayaran premi maupun denda.
  • Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan rincian jumlah tunggakan maupun iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. Melalui Chat Assistant JKN (Chika)

Masih dari sumber yang sama, layanan Chika atau Chat Assistant JKN dapat diakses melalui beberapa aplikasi obrolan.

Mulai dari Facebook Messenger yang dapat diakses melalui facebook.com/BPJSKesehatanRI/.

Melalui aplikasi Telegram di @CHIKA_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.

Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via Chika:

  • Chat Chika melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp.
  • Pilih "Cek Tagihan Iuran" dengan ketik angka 2.
  • Selanjutnya, balas pesan Chika dengan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd atau tahun-bulan-tanggal.
  • Chika akan menampilkan informasi tunggakan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Meninggal Dunia

Cara cicil tunggakan BPJS Kesehatan

Bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan pun tak perlu khawatir.

Saat ini, BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk meringankan pembayaran tunggakan.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, program ini meringankan peserta yang memiliki tunggakan, sehingga dapat membayar tunggakan secara bertahap atau mencicil.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta yang ingin mengikuti program Rehab, di antaranya:

  • Termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, kira-kira 4-24 bulan.
  • Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Periode pembayaran tunggakan dicicil maksimal selama 12 bulan.
  • Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Berikut cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (22/5/2022):

  • Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
  • Sign in dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
  • Klik “Sign In” dan pilih "Menu Lainnya".
  • Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap".
  • Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan ketentuan program Rehab.
  • Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.
  • Jika berhasil melakukan pendaftaran program Rehab, peserta tinggal membayarkan cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
  • Setelah tunggakan iuran lunas terbayar, status kepesertaan BPJS Kesehatan baru dapat aktif kembali.

Baca juga: Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan dan Biayanya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mencetak Kartu BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi