Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Ponsel

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Pramdia Arhando
BPJS Kesehatan
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sesuai kelas perawatan masing-masing setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10.

Jika tidak, maka kepesertaannya menjadi tidak aktif dan tidak bisa menikmati fasilitas kesehatan.

Selain itu, merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, masyarakat yang tidak menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan juga tidak bisa menikmati sejumlah layanan publik.

Layanan publik tersebut, antara lain permohonan STNK, SKCK, SIM, hingga mengurus sertifikat tanah, pendaftaran sekolah, dan lain-lain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena itu, peserta perlu melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan secara berkala agar tidak terlambat membayar.

Sebenarnya, iuran BPJS Kesehatan sudah bisa menggunakan sistem autodebet. Sistem ini akan membantu membayarkan iuran secara otomatis dengan cara memotong rekening peserta.

Meski demikian, bagi yang belum mengaktifkan sistem autodebet karena beberapa alasan, sewaktu-waktu perlu melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana cara cek tagihan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual-Beli, Ada BPJS Kesehatan!

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan

Cek tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online hanya melalui ponsel. Simak informasi selengkapnya berikut ini:

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

Mobile JKN merupakan aplikasi dari BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan, mulai dari cek tagihan BPJS hingga mengurus kepindahan fasilitas kesehatan.

Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan secara Online

2. Melalui Chat Assistant JKN (Chika)

Layanan Chika atau Chat Assistant JKN adalah layanan BPJS Kesehatan yang membantu peserta mendapatkan informasi dengan cepat.

Chika dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial, seperti Facebook Messenger yang dapat diakses melalui facebook.com/BPJSKesehatanRI/.

Melalui aplikasi Telegram di @CHIKA_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811-8750-400.

Berikut cek tagihan BPJS Kesehatan via Chika:

  • Chat Chika melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp.
  • Pilih "Cek Tagihan Iuran" dengan ketik angka 2.
  • Selanjutnya, balas pesan Chika dengan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd atau tahun-bulan-tanggal.
  • Chika akan menampilkan informasi iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayarannya.

Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline dan Online

3. Melalui SMS

Selanjutnya, peserta bisa melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan melalui SMS ke nomor resmi 0877-7550-0400.

Layanan SMS merupakan layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singkat. Cara ini bisa dilakukan saat terkendali dengan jaringan internet.

Berikut tata caranya, dilansir dari laman BPJS Kesehatan:

  • Kirim SMS dengan format "TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan".
  • Misalnya, "TAGIHAN 0001260945809".
  • Kirimkan ke nomor 0877-7550-0400.

Selain cara di atas, bisa juga mengikuti langkah-langkah berikut untuk medapat informasi lainnya:

  • Ketik "NIK Nomor Induk Kependudukan".
  • Contoh, "NIK 357303030987".
  • Kirimkan ke nomor 0877-7550-0400.

Atau bisa juga menggunakan cara berikut:

  • Ketik "NOKA Nomor Kartu BPJS Kesehatan".
  • Contoh, "NOKA 0001260979209".
  • Kirimkan ke nomor 0877-7550-0400.

Baca juga: Mengenal BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang Sudah Ada di Aceh

4. Melalui telepon

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan menelepon Care Center 165.

Caranya, peserta hanya perlu menghubungi nomor 165 untuk mengetahui tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Nantinya, operator akan menginformasikan jumlah tagihan BPJS Kesehatan yang harus dibayar peserta.

5. Melalui aplikasi LinkAja!

Dilansir dari laman resmi LinkAja!, berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi ini:

  • Buka aplikasi LinkAja! yang sudah diunduh di Google Play Store atau App Store.
  • Daftarkan diri dengan mengisi data diri sesuai petunjuk aplikasi LinkAja!.
  • Jika sudah berhasil terdaftar, di halaman utama pilih menu lainnya.
  • Klik menu "Beli/Bayar Tagihan", lalu pilih "Asuransi".
  • Pilih BPJS Kesehatan Kemudian masukkan ID Pelanggan LinkAja! dan nomor peserta BPJS Kesehatan.
  • Jika nomor yang dimasukkan sudah benar, maka peserta bisa melihat data nama, nomor BPJS Kesehatan, biaya admin, jumlah tagihan, dan jumlah keseluruhan total pembayaran.
6. Melalui BSI Mobile

Cek tagihan BPJS juga bisa dilakukan melalui m-banking seperti BSI Mobile. Nasabah BSI bisa melakukan cek tagihan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi BSI Mobile.
  • Pilih menu "Bayar".
  • Pilih menu "Kesehatan".
  • Masukkan nomor virtual account BPJS Kesehatan.
  • Masukkan jumlah bulan pembayaran.
  • Masukkan PIN transaksi BSI Mobile.
  • Selanjutnya, layar akan menampilkan informasi tagihan BPJS Kesehatan.

Demikian informasi terkait beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui ponsel. Peserta bisa juga mengecek tagihan BPJS Kesehatan melalui beberapa aplikasi e-commerce atau mesin ATM.

(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid | Editor: Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi