Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan TNBTS soal Video Viral Foto di Bromo Harus Bayar Rp 1 Juta

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM/@agung_bromo731
Tangkapan layar unggahan yang memperlihatkan kuitansi bukti tagihan Rp 1 juta untuk pengambilan foto di Gunung Bromo.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan tagihan sebesar Rp 1 juta pada seorang pengunjung Gunung Bromo, viral di media sosial.

Video itu awalnya diunggah akun Instagram @agung_bromo731, hingga kemudian dibagikan ulang oleh akun-akun yang lain.

Baca juga: Penjelasan KLHK soal Ambil Foto di Bromo Dikenakan Biaya Rp 1 Juta

Penjelasan TNBTS

Humas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Sarif Hidayat memberikan penjelasan terkait video viral tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Sarif, biaya itu dikenakan pada pengunjung yang memiliki kepentingan bisnis atau komersial di kawasan TNBTS.

"Jadi TNBTS itu memberlakukan tiket masuk kemudian tarif kegiatan," kata Sarif saat dihubungi via telepon, Rabu (8/6/2022).

Pemberlakuan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku di Kementerian Kehutanan. 

Karena itu Sarif menegaskan bahwa pengunjung yang hanya berwisata dan tidak memiliki kepentingan bisnis atau komersial tidak akan dikenai biaya tambahan seperti dalam kuitansi tersebut, 

"Untuk pengunjung yang foto dengan hape biasa enggak (dikenakan biaya tambahan) lah. Temen-temen di lapangan (tim patroli) mungkin juga punya pandangan, punya pertimbangan. Untuk pengunjung biasa hanya tiket masuk saja," jelas dia.

Baca juga: Viral, Unggahan Ambil Foto di Bromo Dikenakan Biaya Rp 1 Juta, KLHK Beri Penjelasan

Agen wisata dan event organizer

Terkait dengan tagihan sebesar Rp 1 juta tersebut, Sarif menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang seorang agen wisata atau event organizer.

Pada saat kejadian pengunjug tersebut membawa serta 20 orang fotografer dari Surabaya.

Mereka berada di kawasan TNBTS selama 2 hari, selama 3-4 Juni 2022 dan masing-masing membawa kamera profesional.

"Kemudian oleh teman-teman yang kebetulan patroli, Agung ditelpon untuk ke pos jaga, dijelaskan bahwa aktivitas yang njenengan lakukan itu ada ketentuan aturannya, disampaikan lah ketentuan aturannya, termasuk tarif itu," ujar Sarif.

 

Membayar sesuai ketentuan

Pengunjung bernama Agung itu pun tidak mendebat besaran biaya yang dikenakan kepadanya. Ia membayarkan sesuai dengan yang diminta petugas.

Setelah itu ia mengunggahnya di akun Instagram pribadinya, dengan tujuan untuk menginformasikan kepada orang lain bahwa ada biaya lain yang dikenakan jika melakukan pengambilan gambar untuk kebutuhan komersil di Bromo.

"Saya mengupload itu bukan dalam rangka mempermalukan taman nansional, memantik kericuhan, dan sebagainya, tidak. Hanya menginformasikan," kata Agung sebagaimana disampaikan Sarif.

"Dia mengupload ini maksudnya memberitahukan, bahwa kegiatan di TNBTS, selain tiket masuk, ada tarif-tarif lain yang didasarkan PNBP," lanjutnya.

Baca juga: Viral, Unggahan Ambil Foto di Bromo Dikenakan Biaya Rp 1 Juta, KLHK Beri Penjelasan

Aturan berlaku sejak 2014

Lebih lanjut, Sarif mengatakan bahwa ketentuan tarif tersebut sudah ada di kawasan TNBTS sejak awal 2014.

Teknisnya, setiap pengunjung yang membawa kamera profesional melapor ke petugas dan mengisi surat pernyataan yang menjelaskan apa tujuan mereka mengambil gambar atau video di TNBTS.

Untuk mengantisipasi adanya pengunjung yang lolos dari proses ini, TNBTS menerjunkan tim patroli yang akan berkeliling. 

"Itu ditanyakan untuk keperluan apa. Kalau untuk keperluan pribadi biasanya dia declare di surat pernyataan. Jadi ketika nanti tiba-tiba itu muncul di akunnya dia kaitannya untuk bisnis, kita bisa menggunakan surat pernyataan yang dia sampaikan untuk komplain," tandas dia.

Sarif menegaskan uang yang masuk ke TNBTS atas penahihan-penagihan semacam ini akan langsung disetorkan ke negara.

"Tarif ini bukan untuk taman nasional, tarif ini juga bukan untuk KLHK. Tarif ini kita setorkan ke kas negara, ada bukti penyetorannya," jelasnya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi