KOMPAS.com – Sebuah unggahan warganet yang mengeluhkan ingin memindahkan tiang listrik PLN tapi diminta biaya Rp 74 juta viral di media sosial Twitter.
Dalam unggahan tersebut, dilampirkan pula surat jawaban dari PLN Rayon Bangli, Bali, tertanggal 14 Februari 2022.
Baca juga: Viral, Unggahan Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, Ini Penjelasan PLN
“Udah nitip tiang di tanah milik warga, gak bayar sewa, gak bayar asuransi jika terjadi musibah, eh...giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah. Krng gak waras gimana coba, tuh pe el n,” tulis akun tersebut.
Surat tersebut menjelaskan, untuk melakukan penggeseran tiang listrik PLN tersebut dibutuhkan biaya Rp 74.308.491.
Beragam respons dari warganet muncul terkait unggahan tersebut. Sebagian warganet mengeluhkan biaya tersebut terlalu berat.
Bagaimana penjelasan dari PLN terkait hal itu?
Penjelasan PLN
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Bali I Made Arya menjelaskan, bahwa besarnya biaya yang dikenakan karena pada posisi tiang listrik tersebut terdapat pula gardu yang perlu dipindahkan.
"Case (persoalan) di Bangli itu, di lokasi yang digeser bukan hanya tiang saja, tetapi juga gardu 100 Kva beserta box panel-nya," ujarnya kepada Kompas.com Rabu (8/6/2022).
Menurut dia, pihak PLN pun telah berkoordinasi dan berkomunikasi persoalan itu dengan pelanggan tersebut terkait detail pengenaan biaya.
Baca juga: Ramai soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, PLN: Bukan Hanya Pemindahan Tiang
Bukan pungli
Ia pun menegaskan, bahwa biaya tersebut bukanlah pungutan liar (pungli).
Pihaknya menegaskan, biaya itu merupakan penghitungan dari biaya material dan kWh yang tidak tersalurkan saat dilakukan pemindahan.
Selain itu juga biaya jasa karena pekerjaan tersebut harus dikerjakan oleh pihak ketiga atau mitra PLN dengan tetap di bawah pengawasan PLN.
"Terkait masalah tersebut tim kami sudah berkoordinasi, komunikasikan lebih detail dengan pelanggan terkait. Setelah dijelaskan pelanggan paham dan mengerti terkait biaya tersebut. Biaya itu bukan pungli," kata dia.
Permohonan keringanan
Arya mengatakan, apabila biaya yang dikenakan terasa mahal, maka pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan kepada PLN.
Menurut Arya, PLN akan berupaya membantu pelanggan agar biayanya bisa ditekan.
Kondisi ini juga diterapkan pada pelanggan tersebut, yang setelah dilakukan komunikasi antara kedua pihak, ditemukan opsi terkait pemindahan tiang dan gardu listrik yang lebih meringankan pelanggan.
"Sehingga pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kami bantu dengan menggunakan material bekas, namun masih handal atau layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan," jelasnya.