Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PSTL

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Prosedur dan cara mengurus sertifikat tanah.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mengurus sertifikat tanah merupakan hal yang esensial. Sebab, sertifikat tanah menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara sah di hadapan hukum.

Cara mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PSTL ini merupakan program yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

PTSL memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa Sertifikat Tanah.

Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas bagaimana cara mengurus sertifikat tanah lewat PSTL?

Cara mengurus sertifikat tanah

Dilansir dari Kementerian ATR/BPN (8/6/2022), terdapat 6 langkah yang perlu diketahui ketika seseorang hendak pengurus sertifikat tanah melalui PSTL.

Berikut pedoman cara mengurus sertifikat tanah melalui PSTL:

1. Memastikan lokasi sudah terdaftar

Cara mengurus sertifikat tanah melalui PSTL ini diawali dengan memastikan apakah lokasi/wilayah tersebut telah terdaftar dalam PSTL.

Untuk mengetahui hal tersebut, warga bisa menanyakannya langsung kepada Kepala Desa. Sebab, pendaftaran tanah melalui PSTL harus melalui kepada desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Baca juga: Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah secara Online atau Offline

2. Mengikuti kegiatan penyuluhan

Selanjutnya, Kantah akan menggelar penyuluhan yang ditujukan bagi masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang sudah didaftarkan sebagai lokasi PSTL.

Kegiatan penyuluhan ini wajib diikuti masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah melalui PSTL.

Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah juga akan turut terlibat dalam kegiatan penyuluhan ini.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM

3. Mengadakan GEMAPATAS

Setelah mengikuti penyuluhan, akan dilaksanakan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Di waktu yang bersamaan, masyarakat juga harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

4. Menyetujui prosedur pengurusan sertifikat PSTL

Langkah selanjutnya adalah memberikan persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

Pengumpulan data fisik berupa pengukuran bidang tanah yang ditunjukkan dengan tanda batas tanah sehingga dapat diidentifikasi oleh petugas, baik di lapangan maupun di peta.

Sementara untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik tertulis maupun keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.

Baca juga: Alasan Pemerintah Bakal Wajibkan Syarat BPJS untuk Jual Beli Tanah

Berikut kelengkapan dokumen alat bukti kepemilikan tanah:

  • Mengisi formulir permohonan beserta tanda tangan di atas meterai.
  • Fotokopi identitas diri (KTP, KK) pemohon.
  • Surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, baik itu berkas asli dan fotokopi.
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
  • Berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi).
  • Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon.
  • SPPT-PBB tahun berjalan.
  • Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB).

Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

5. Menunggu hasil pengumpulan data fisik

Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) akan diolah dan diteliti.

Setelah diolah dan diteliti, hasilnya akan diumumkan selama 14 Hari. PEngumuman tersebut biasanya berlangsung di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.

6. Penerbitan dan penyerahan sertifikat

Terakhir adalah penerbitan dan penyerahan sertifikat tanah kepada pemohon.

Penyerahan ini dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Baca juga: Begini Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Biaya mengurus sertifikat tanah lewat PSTL

Dilansir dari Kompas.com (17/5/2022), Tim Kendali PTSL Hary Nugroho mengatakan, terdapat biaya yang digratiskan saat mengurus sertifikat tanah lewat PSTL.

"Kegiatan PTSL ini gratis, artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertifikat hak atas tanah," ujarnya

Namun, perlu diketahui bahwa masih ada biaya yayng perlu dibayarkan pada saat pra-sertifikasi, seperti kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibebankan kepada pemohon.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik

Berikut beberapa aspek yang gratis dan berbayar saat mengurus sertifikat tanah lewat PSTL:

Gratis (dibebankan pemerintah)
  • Penyuluhan
  • Pengumpulan data yuridis (alas hak)
  • Pengumpulan data fisik
  • Pemeriksaan tanah
  • Penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis, dan fisik
  • Penerbitan sertifikat
  • Supervisi dan pelaporan
Berbayar (dibayarkan peserta PTSL)
  • Penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada)
  • Pembuatan dan pemasangan tanda batas
  • BPHTB (jika terkena)
  • Materai, fotokopi, letter c, saksi, dan sebagainya.

Baca juga: Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi