Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Mobil Dilarang Dipasangi Bumber Besi dan Lampu Strobo?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Satlantas Polresta Malang Kota melepas alat lampu strobo dan sirine dari mobil Honda Brio berwarna putih dengan nomor polisi B 2509 FIZ di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (17/5/2022) siang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes I Made Agus mengatakan, memasang aksesoris tambahan yang membahayakan pada mobil melanggar Undang-Undang.

Jika penambahan aksesoris tersebut dinilai membahayakan oleh pihak kepolisian, maka pemilik kendaraan bisa dilakukan penegakan hukum dengan tilang.

"Setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," katanya kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Aksesoris pada mobil yang biasa digunakan oleh sebagian masyarakat Indonesia salah satunya adalah bumper dan lampu strobo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mobil Pribadi Pasang Bumper Besi, Apakah Melanggar Hukum?

Penggunaan bumper

Made menyebut jika penggunaan bumper pada mobil bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Apabila bumper yang terpasang pada mobil dinilai membahayakan oleh pihak kepolisian, maka bumper tersebut dapat disita.

"Untuk kepentingan umum demi keamanan dan keselamatan bumper yang membahayakan dapat dilepas untuk digunakan sebagai barang bukti," ujarnya.

Pemasangan aksesoris yang membahayakan tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 58, yang berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."

Jika ditemukan pengendara kendaraan yang melanggar, menurut UU No 22 Tahun 2009 Pasal 279 pengendara dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Polri Gelar Operasi Patuh 13-26 Juni 2022, Tidak Ada Tilang Manual

Penggunaan lampu strobo

Penggunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan untuk kendaraan yang memiliki kepentingan khusus.

Made mengatakan bahwa lampu strobo hanya digunakan untuk kendaraan khusus agar pengendara lain memprioritaskan kendaraan tersebut untuk melaju lebih dulu.

Sedangkan kendaraan masyarakat sipil tidak diizinkan menggunakan lampu strobo, sebab hal ini dapat menjadi penyebab timbulnya pelanggaran lalu lintas.

Penggunaan lampu strobo dengan isyarat yang sama dengan mobil-mobil khusus rentan memicu tindakan tidak bertanggung jawab.

"Seperti menerobos lampu merah atau menyela kendaraan lain saat terjadi kemacetan," jelas Made.

Apabila pengguna kendaraan nekat untuk menggunakan dan menyalahgunakan lampu strobo maka akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi