Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Perwira Polisi Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Ilustrasi polisi menerapkan sistem ganjil genap di Simpang Gadog, Puncak Bogor, Jawa Barat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Polisi merupakan salah satu profesi yang diidam-idamkan bagi sebagian orang.

Pasalnya, menjadi seorang polisi akan mendapat gaji pokok hingga tunjangan yang besarnya bervariasi.

Besaran gaji pokok hingga tunjangan tersebut tergantung dari pangkatnya.

Adapun struktur kepangkatan tertinggi di kepolisian, yakni perwira pertama, perwira menengah, kemudian perwira tinggi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Urutan Pangkat Polisi

Lantas, berapa gaji perwira polisi?

Gaji perwira polisi Indonesia

Gaji perwira polisi Indonesia telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian gaji perwira polisi Indonesia:

Golongan III (Perwira Pertama)

Baca juga: Viral, Video Aksi Gerombolan Remaja Cegat Truk di Kota Tangerang, Ini Kata Polisi

Golongan IV

Perwira Menengah:

Perwira Tinggi:

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Adang Bus dan Minibus yang Disebut Lawan Arah di Klaten, Ini Kata Polisi

Gaji polisi Tamtama hingga Bintara

Golongan I (Tamtama) Golongan II (Bintara)

Baca juga: Viral, Video Polantas di Batam Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor, Ini Klarifikasinya

Tunjangan polisi

Selain itu, anggota polisi juga akan mendapat sejumlah tunjangan.

Dilansir dari laman puskeu.polri.go.id, sejumlah tunjangan itu antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Selanjutnya, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya.

Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Viral, Unggahan Sistem Baru Transfer BRI ke Bank Lain Dikenai Biaya Rp 105.000/Bulan, Benarkah?

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
  2. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  3. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  4. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  5. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  6. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  7. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  8. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  9. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  10. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  11. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  12. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  13. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  14. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  15. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  16. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  17. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  18. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.

Nah, itulah rincian lengkap gaji polisi dan tunjangannya sesuai dengan peraturan yang terbaru.

Baca juga: Ramai soal Oknum Polisi Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta, Ini Kata Kompolnas

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polisi Dilarang Pamer Kemewahan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi