Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pendaftaran dan Pemilihan Capres Cawapres 2024

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Arif Ardiansyah Susilo
Ilustrasi rapat DPR
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hasil kesepakatan itu diperoleh dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri bersama para ketua KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (7/6/2022).

"Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dilansir dari KompasTV.

Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 dengan durasi masa kampanye, anggaran, hingga pemungutan suara yang telah disekapati.

Jadwal pendaftaran dan pemilihan capres cawapres juga telah ditetapkan dalam hasil rapat tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pilpres 2024, ke Mana Pendukung Jokowi Akan Berlabuh?

Pendaftaran dan pemilihan capres cawapres

Dikutip dari laman @dpr_ri, DPR dan KPU telah menyepakati tahapan tanggal pendaftaran dan pemilihan capres cawapres 2024.

Pendaftaran dan pemilihan capres cawapres akan dilakukan lebih awal, yakni pada 19 Oktober 2023-25 November 2023 untuk pendaftaran dan 14 Februari 2024 untuk pemilihan capres cawapres.

Nantinya, apabila perhitungan suara belum menemukan pemenangnya, KPU akan kembali menggelar pemilihan presiden melalui putaran kedua.

Baca juga: Prabowo Subianto, Tiga Kali Bertarung di Pilpres, Kini Ditawari Jadi Menteri Jokowi...

Adapun waktu pelaksanaannya akan berlangsung pada 26 Juni 2024.

Capres dan cawapres yang terpilih nantinya akan menjabat sebagai presiden kedelapan di Indonesia.

Presiden dan wakil presiden terpilih itu akan akan menjabat selama 5 tahun pada periode pertama. Mereka juga bisa dipilih kembali untuk menjabat di periode kedua.

Baca juga: Gerindra Ingin Usung Prabowo di Pilpres 2024, Bagaimana Peluangnya?

Tahapan pemilu 2024

Dilansir dari Kompas.com (7/6/2022), berikut tahapan Pemilu 2024 putaran I dan putaran II yang telah menemukan kata sepakat:

Putaran I
  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
    1. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
    2. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
    3. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
  7. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
  8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024
  9. Pemungutan dan penghitungan suara
    1. Pemungutan suara: 14-15 Februari 2024
    2. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
    3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  10. Penetapan hasil pemilu
    1. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
    2. Ada PHPU: Paling lambat 3 hari setelah putusan MK
  11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
    1. DPRD Kabupaten/Kota (Disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota) 
    2. DPRD Provinsi (Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
      Anggota DPRD Provinsi)
    3. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
    4. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

 

Baca juga: Sejarah Pemilu Pertama di Era Reformasi, Bagaimana Pelaksanaannya?

2. Putaran II

Putaran kedua akan dilakukan jika pasangan capres cawapres yang bertarung tidak ada yang memperoleh suara di atas 50 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Dikutip dari KompasTV, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan dana sebesar Rp14,4 triliun untuk putaran kedua Pilpres 2024.

"Katakanlah tidak terjadi (pilpres putaran kedua), angka Rp14,4 triliun ini tidak digunakan atau tidak dibelanjakan," tutur Hasyim.

Baca juga: Melihat Peluang Duet Anies-Puan di Pilpres 2024

Berikut jadwal putaran II Pilpres 2024:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
  2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
  3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024
  4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi