Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBRI Bern Kawal Repatriasi Jenazah Eril, Apa Itu Repatriasi?

Baca di App
Lihat Foto
IG Emmeril Kahn Mumtadz
Emmeril Kahn Mumtadz putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ia tenggelam di Sungai Aare, Swiss saat berenang.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Keberadaan putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtaz atau Eril akhirnya menemukan titik terang.

Bermula dari temuan jasad mengapung di pintu air Bendungan Engehalde, Bern, Swiss, pada Rabu (8/6/2022), pukul 06.50 waktu setempat, setelah identifikasi dan penelusuran DNA, dapat dipastikan bahwa jasad tersebut adalah Eril yang menghilang sejak 26 Mei lalu. 

Duta Besar Indonesia untuk Swiss dan Liechtenstein, Muliaman Hadad mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi keluarga dan mengawal proses repatriasi jenazah Eril hingga tuntas.

"KBRI akan melakukan pengawalan repatriasi hingga Ananda Eril tiba di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di Bern, Kamis (9/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rencana Ridwan Kamil Terkait Pemakaman Eril

Lantas, apa itu repatriasi?

Arti repatriasi

Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), repatriasi adalah pemulangan kembali orang ke tanah airnya atau ke negeri asalnya.

Sementara itu, kata merepatriasi memiliki arti memulangkan kembali orang ke tanah airnya.

Dikutip dari ensiklopedia Stekom, kata repatriasi merupakan gabungan dari awalan re- yang berarti kembali, dan kata patria yang memiliki arti tanah asal.

Baca juga: Perjalanan Ditemukannya Jenazah Eril di Bendungan Engehalde Swiss

Secara lengkap, repatriasi adalah kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya.

Kata ini biasa digunakan dalam konteks pemulangan kembali Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja atau belajar di negara asing untuk kembali ke Tanah Air.

Misalnya, dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu), perwakilan Indonesia di Vietnam pada Mei 2022 memfasilitasi repatriasi tiga WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK).

Baca juga: Penjelasan Dubes RI soal Penemuan Jenazah Eril

Ketiganya tertahan di perairan Vietnam sejak November 2021, tepatnya saat tongkang berbendara Indonesia hanyut di perairan Vietnam bagian selatan.

Adapun, repatriasi jenazah adalah pemulangan kembali jenazah warga negara yang ada di negara asing ke tanah airnya.

Menilik kasus anak putra pertama Ridwan Kamil, artinya pemulangan kembali jenazah Eril yang hanyut di Sungai Aare, Bern, ke Tanah Air atau Indonesia.

Baca juga: 5 Fakta Lengkap soal Penemuan Jasad Emmeril Kahn Mumtadz

Repatriasi dalam arti lain

Selain berkenaan dengan pemulangan warga negara, istilah repatriasi juga digunakan dalam perpajakan.

Dilansir dari laman Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggu Seluruh Indonesia (Atpetsi), istilah repatriasi di perpajakan baru muncul dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016.

Tepatnya, dalam formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, yakni nilai harta bersih di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi).

Baca juga: Kronologi Lengkap Ditemukannya Eril di Bendungan Engehalde Swiss

Oleh karenanya, dalam konteks perpajakan, pengertian repatriasi adalah proses pengembalian penghasilan berupa aset atau harta dari luar wilayah Indonesia ke dalam wilayah Indonesia.

Bentuk dari harta dan aset repatriasi sendiri beragam, mulai dari rekening tabungan, properti seperti rumah dan tanah, serta kendaraan bermotor.

Dapat juga berupa uang tunai, surat berharga, logam mulia, dan lain sebagainya.

Baca juga: 5 Fakta Lengkap soal Penemuan Jasad Emmeril Kahn Mumtadz

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi