Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Usul Pelarangan Daur Ulang Nomor Ponsel yang Hangus, Ini Tanggapan Kominfo

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar Twitter
Netizen usulkan agar Kominfo melarang recycle nomor ponsel
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Sebuah unggahan mengenai warganet yang mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membuat peraturan agar semua provider tak melakukan daur ulang nomor ponsel, viral di media sosial Twitter.

Dalam unggahan tersebut disampaikan, alasan usulan ini karena nomor ponsel seringkali terhubung dengan sistem keuangan juga data kependudukan.

Unggahan tersebut diposting oleh aku Twitter @AREAJULID.

“Dis! Wdyt?” tulis akun tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihaknya sembari melampirkan tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut:

“Gw rasa @kemkominfo harus bikin peraturan baru, untuk semua provider di Indonesia dilarang recycle nomor hp yang sudah hangus atau tidak terpakai, karna nomor hp skrng inline ke system keuangan, data kepenudukan, dan login2 aplikasi/email”.

Hingga kini postingan tersebut telah di-retweet hingga 9.490 kali, di-quote retweet hingga 2.084 kali dan disukai lebih dari 70.000 pengguna Twitter.

Beragam tanggapan muncul terkait unggahan tersebut.

“Bener bgt sumpah sebel bgt beli nomor baru malah ternyata udh recycle dr nomor lama. udh gt ga semua org tau kl nomor itu udh berpindah tangan. jdnya banyak org salah sambung. bete bgt jujur,” tulis akun @lleeyaak

“Setuju ini gua beli kartu paket tiap hari ditelfonin sama rentenir panci bgst gara-gara pemilik nomor yang lama ngutang panci,” ujar akun @bersedihlah.

“Temen ada yang beli kartu baru pas mau buat daftarin sosmed ternyata sudah terdaftar. Tinggal reset password masuk deh. Ini baru sosmed. Gimana kalau sistem keuangan dan email juga?” ujar akun @Androngehe.

Baca juga: Siap-siap, Pengguna WhatsApp Bakal Bisa Edit Pesan yang Telah Dikirim

Tanggapan Kominfo

Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.

Saat dihubungi, Dedy menyampaikan ucapan terima kasihnya atas masukan yang disampaikan kepada Kominfo terkait usulan agar Kominfo memberikan larangan bagi provider ponsel melakukan daur ulang nomor ponsel.

"Kami berterima kasih atas masukan yang disampaikan," ujar Dedy ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Pihaknya mengatakan, Kominfo akan segera mengkaji hal tersebut.

“Masukan ini akan kami kaji dan pertimbangkan untuk memperkuat kebijakan telekomunikasi ke depan,” ujarnya

Baca juga: Hati-hati Menggunakan Jasa Hapus Akun, Ini Penjelasan Kominfo 

Penjelasan sejumlah provider

Terkait hal ini, sebelumnya Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono pernah memberikan tanggapannya.

Dikutip dari Kompas.com, 19 Februari 2022, Saki mengatakan penggunaan ulang nomor ponsel telah ada regulasinya dari Kominfo sesuai Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional.

Di mana diatur bahwa nomor pelanggan yang karena satu dan lain hal tidak dipergunakan lagi oleh pemiliknya, harus dimanfaatkan untuk calon pelanggan lain yang membutuhkan.

Namun terdapat tenggang waktu antara saat nomor pelanggan dikembalikan oleh pelanggan lama dan saat nomor tersebut diberikan kepada pelanggan baru, yakni tidak kurang dari 60 hari kalender.

Sehingga daur ulang nomor hanya bisa dilakukan untuk nomor yang sudah lama hangus atau expired.

“Jadi, hampir tidak mungkin nomor ponsel yang masih aktif di-recycle begitu saja,” ungkapnya.

Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT

Selain itu aturan terkait daur ulang nomor menurutnya juga sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Secara sistem dan aturan tidak memungkinkan ada satu nomor yang bisa digunakan oleh dua atau lebih pengguna, atau satu nomor tidak dapat didaftarkan lebih dari satu NIK dan KK,” ujarnya.

Sebelumnya, dilansir Kompas.com, 26 Juli 2021, Group Head Corporate Communications XL Axiata Tri Wahyuningsih juga pernah memberikan tanggapan serupa.

Ia mengatakan bahwa nomor ponsel di-recyle karena nomor ponsel tersebut merupakan sumber daya terbatas milik negara yang dialokasikan ke operator selular dalam bentuk alokasi NDC (National Destination Code).

Sehingga menurutnya, keamanan penggunaan nomor yang di-recycle adalah tanggung jawab pengguna nomor sebelumnya.

Karenanya ia mengimbau kepada semua pemakai nomor, jika nomor sudah tak lagi dipakai, agar segera menonaktifkan layanan keuangan perbankan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi