Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Kemendikbud soal Rekrutmen PPPK Guru 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DOK PROKOPIM MATIM
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada 2022.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru 2022.

Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

"PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik," ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni, dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (9/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PPPK 2022, Guru Honorer yang Jadi Prioritas 1 Bisa Daftar Tanpa Tes

Dua kategori pelamar PPPK Guru, umum dan prioritas

Dijelaskan bahwa pengadaan PPPK Guru 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.

Berikut rinciannya:

Pelamar prioritas I Pelamar prioritas II Pelamar prioritas III

Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Baca juga: BKN Minta PPK Instansi Selesaikan Pengangkatan CPNS Lebih dari 1 Tahun Percobaan

Mekanisme seleksi PPPK Guru 2022

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Sementara itu, pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

"Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas," jelas Alex.

Adapun seleksi kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.

Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri Berkurang Lagi Jadi 90, Kok Bisa?

Penjelasan Kemendikbud Ristek soal PPPK Guru 2022

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada pelamar prioritas I, di mana 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

"Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta," terangnya.

Selanjutnya, jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar prioritas II (THK-II) dan prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun).

Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi pelamar umum.

Baca juga: Jumlah CPNS yang Mengundurkan Diri Berkurang, Bagaimana dengan PPPK Guru dan Nonguru?

Formasi PPPK Guru 2022

Iwan menjelaskan, formasi 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemerintah daerah (pemda) yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.

"Kami menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022," tegas Iwan.

Saat ini, total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631.

Artinya, jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Syarat, Kriteria dan Formasinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi