Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat Paspor dan Biayanya

Baca di App
Lihat Foto
indonesiabaik.id
Syarat dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor berikut dengan biayanya
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik karena pekerjaan atau sekadar liburan.

Membuat paspor, baik paspor biasa dan paspor elektronik, bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan secara online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online atau Aplikasi M-Paspor.

Sebelum membuat paspor, Anda perlu memahami dan mempersiapkan syarat dan biayanya.

Syarat membuat paspor biasanya terdiri dari beberapa berupa dokumen yang harus dibawa ketika mengurus pendaftaran tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Haji dan Umrah, Urus SIM hingga Paspor Harus Punya BPJS Kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa persyaratan membuat paspor?

Syarat membuat paspor

Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, syarat membuat paspor disesuaikan dengan pendaftarnya.

Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Berikut syarat membuat paspor:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Bagi WNI yang berdomisili di Indonesia, permohonan paspor bisa diajukan ke kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Paling Kuat di Dunia 2021

Anak WNI yang berdomisili di Indonesia

Anak WNI yang berdomisili di Indonesia bisa mengajukan permohonan paspor dengan mendatangi kantor imigrasi setempat. Berikut persyaratan yang perlu dibawa:

Baca juga: Simak, Cara dan Biaya Perpanjangan Paspor secara Online

WNI berdomisili di luar negeri

Bagi WNI yang berdomisili di luar negeri, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di negara domisili dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

Anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri

Anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar negeri bisa mengajukan permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia. Berikut persyaratannya:

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor

Biaya membuat paspor

Dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, pembuatan paspor dikenai biaya yang berbeda.

Berikut besaran biaya membuat paspor:

Paspor akan berlaku hingga 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.

Jika masa berlaku paspor telah habis, maka Anda perlu melalukan penggantian paspor secara manual atau elektronik.

Baca juga: Mengenal 4 Warna Paspor dan Arti yang Terkandung di Dalamnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Antrean Paspor secara Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi