Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, baik motor maupun mobil, merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak sekaligus pemilik kendaraan.

Besaran pajak yang dibayarkan tiap tahun bisa berbeda, terlebih jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor agar tidak terlambat bayar.

Baca juga: Benarkah Data STNK Akan Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Ini Penjelasan Korlantas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut syarat dan cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.

Syarat cek pajak kendaraan

Dikutip dari Kompas.com (4/3/2022), sebelum cek pajak kendaraan online di aplikasi atau situs wilayah Anda, penting untuk mempersiapkan berkas, seperti:

Baca juga: Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal


Cara cek pajak kendaraan online

1. Situs e-Samsat.id

Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan Anda dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id.

Caranya yakni:

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

2. Aplikasi e-Samsat

Selain itu, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat yang sebelumnya telah diunduh di ponsel Anda.

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

3. SMS Samsat

Berikutnya, cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS.

Berikut caranya:

Itulah sejumlah cara untuk mengetahui pajak kendaraan bermotor Anda secara online.

Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan pada STNK, namun untuk besaran tagihannya bisa berbeda jika Anda terlambat bayar.

Baca juga: Penyebab Rendahnya Kesadaran Warga Membayar Pajak, Ini Kata Ekonom

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi