KOMPAS.com – Pemerintah akan kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Dalam edaran tersebut Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 akan dibagi menjadi dua kategori yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Akan Dibuka, Ini Pelamar yang Diprioritaskan
Lantas, apa perbedaan pelamar Prioritas dan pelamar umum pada seleksi PPPK 2022?
1. Pelamar Prioritas
Dikutip dari Peraturan MenpanRB, yang dimaksud dengan pelamar prioritas terbagi menjadi tiga kategori yakni pelamar prioritas I, prioritas II, dan prioritas III.
Kriteria Pelamar Prioritas adalah sebagai berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021
- Guru Non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
- Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
Selanjutnya yang termasuk pelamar prioritas II adalah THK-II.
Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Sebagaimana dikutip dari laman KemenpanRB, Seleksi Prioritas adalah aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.
Nantinya Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas I akan menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Sementara seleksi Pelamar Prioritas II dan Prioritas III akan dilaksanakan dengan menilai kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Syarat, Kriteria, dan Formasinya
2. Pelamar Umum
Sementara itu, yang dimaksud dengan pelamar umum kriterianya sebagai berikut:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendiikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik
Nantinya seleksi kompetensi yang akan dilakukan pada pelamar umum ketentuannya masih sama dengan seleksi tahun 2021.
Seleksi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK guna menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Baca juga: Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Kemendikbud soal Rekrutmen PPPK Guru 2022
Urutan prioritas
Secara singkat terdapat perbedaan antara kategori umum dan prioritas.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyebutkan, nantinya penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022 pemenuhan kebutuhan akan diutamakan untuk Pelamar Prioritas I.
Secara berurutan penempatan akan dilakukan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dengan urutan THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,.
Jika formasi belum terpenuhi maka akan ddiisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).
Selanjutnya jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia maka akan dibuka seleksi untuk pelamar umum.
Baca juga: PPPK 2022, Guru Honorer yang Jadi Prioritas 1 Bisa Daftar Tanpa Tes
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.