Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir yang Menabrak Remaja Pengadang Truk, Apakah Bisa Dipidana?

Baca di App
Lihat Foto
instagram.com/jabodetabek.terkini
Tangkapan layar rekaman sekumpulan bocah hadang truk di Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (12/4/2022)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Media sosial belakangan diramaikan dengan video aksi para remaja yang mengadang truk di jalanan.

Mirisnya, para remaja tersebut mempertaruhkan nyawanya hanya untuk kepentingan konten.

Bagi yang beruntung, mereka kemudian bersorak ketika berhasil menghentikan truk yang sedang melaju kencang.

Namun, beberapa di antara remaja harus meregang nyawa karena aksi nekat itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa video juga menampilkan truk terpaksa menabrak bangunan di pinggir jalan guna menghindari para pengadang tersebut.

Dalam kasus ini, apakah sopir yang menabrak para remaja pengadang truk bisa dipidana?

Baca juga: Fenomena Remaja Adang Truk dan Upaya Mendewakan Identitas

Tetap bisa dipidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sopir yang menabrak remaja-remaja itu bisa didakwa karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain.

"Tapi tuntutanya tidak maksimal, artinya tetap dituntut. Tapi jika ada alasan pemaafnya, bisa juga dibebaskan," kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).

Dalam praktik peradilan, Fickar menyebut sopir yang menabrak orang hingga meninggal dunia selalu dianggap tidak hati-hati, meski dalam konteks ini, akar persoalannya adalah para pengadang.

Karena itu, para hakim seharusnya berani memutuskan sesuai dengan fakta.

"Tapi realitasnya kebanyakan hakim tidak berani meskipun memutus fakta yang sebenarnya, karena ada kematian korban," jelas dia.

Para sopir nantinya bisa dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kematian.

Kendati demikian, Fickar menyebut kasus semacam ini bisa juga diselesaikan melalui restorative justice.

"Mestinya seperti itu, karena kesalahan tidak sepenuhnya pada sang sopir," ujarnya.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Secara prinsip restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana. Dalam mekanismenya, fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Baca juga: 2 Remaja Tewas Saat Adang Truk di Kota Tangerang, Komnas PA: Orangtua Harus Jadi Garda Terdepan

"Mendewakan" identitas

Sebelumnya, sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Drajat Tri Kartono mengatakan, fenomena ini mencermikan upaya "mendewakan" identitas.

Menurutnya, para remaja ini lebih ingin menunjukkan identitas atau eksistensinya daripada fungsi diri.

"Jadi lebih ke arah identity daripada fungsi diri, memamerkan 'siapa saya' lebih penting," kata Drajat kepada Kompas.com, Sabtu (4/6/2022)

"Inilah yang memaksa mereka untuk mencari momen-momen agar 'siapa saya' betul-betul kemudian diakui orang. Pengakuan-pengakuan terhadap identitas ini sekarang sedang didewakan," tambahnya.

Drajat menjelaskan, pergeseran dari era produksi ke era komunikasi ini membuat para remaja berlomba-lomba mencari pengakuan diri.

Sebab, hal ini bisa digunakan untuk mendapatkan sesuatu secara cepat.

Sayangnya, proses untuk mencari pengakuan diri kerap mengabaikan aspek keselamatan, seperti mengadang truk yang tengah melaju di jalan raya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi