KOMPAS.com - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) yang pindah ke IKN akan disediakan rumah dinas gratis.
"ASN dan TNI Polri yang akan pindah ini, rumahnya berarti tidak beli. Jadi yang beli itu negara," ujar Dhony di Jakarta pada Kamis (9/6/2022).
Lalu, apa saja syarat ASN yang mendapatkan rumah tersebut?
Syarat ASN yang dapat rumah
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pranowo mengatakan bahwa syarat ASN yang mendapatkan rumah dinas tidak disamaratakan antar-golongan.
Untuk rumah tapak atau rumah dinas terbagi menjadi:
- Rumah dinas seluas 580 meter persegi untuk menteri atau kepala lembaga
- Rumah dinas seluas 490 meter persegi untuk pejabat negara
- Rumah dinas seluas 390 meter persegi untuk JPT Madya/Eselon I
Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13 ASN 2022
Tipe rumah susun- Rumah rusun seluas 290 meter persegi untuk JPT Pratama/Eselon II
- Rumah rusun seluas 190 meter persegi untuk Administrator/Koordinator/Eselon III
- Rumah rusun seluas 98 meter persegi untuk Jabatan Fungsional
Rumah tersebut diberikan kepada ASN/TNI/Polri hingga masa jabatannya selesai.
Baca juga: Problematika Ibu Kota Nusantara: Patok Sudah Terpasang, Sosialisasi Tak Kunjung Datang...
Konsep rumah dinas ASN
Dengan demikian, ketika mereka sudah pensiun, rumah tersebut akan diisi oleh pegawai lainnya yang belum mendapat haknya.
Meski gratis, ASN/TNI/Polri tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan rumah dinas yang ditempatinya tersebut.
Diketahui, rumah dinas ASN dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.
"Itu posisi Februari 2022, sebelum OIKN dan Tim Transisi ada, saat ini OIKN dan Tim Transisi sudah ada," ujar Sidik saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).
Ia menambahkan, saat ini data tersebut belum ada perubahan tetapi masih dilakukan pematangan/exercise.
"Masih dilakukan exercise," lanjut dia.
Baca juga: Wacana ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja, Ini Penjelasan Lengkap BKN
Penghitungan pemindahan ASN ke IKN
Selain itu, ada dua langkah koridor umum untuk penghitungan pemindahan ASN ke IKN.
1. Langkah pertama: Penentuan Pentahapan Unit Organisasi (Unor) yang akan pindah
Exercise dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dengan mempertimbangkan:
- Tingkat kepentingan/urgensi Unit Organisasi
- Transformasi cara kerja baru di IKN (shared office, flexible working arrangement, dan smart governance)
- Unit Organisasi yang berfungsi sebagai unit pelayanan publik dipindahkan secara bertahap ke IKN
Baca juga: IKN adalah Singkatan dari Ibu Kota Negara Baru, Apa Itu IKN Nusantara?
2. Langkah kedua: Asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga
- ASN dengan pendidikan minimal D-3
- Memperhatikan batas usia pensiun
- Data kinerja ASN
- Data kompetensi dan potensi ASN
Baca juga: Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bambang Susantono
Profil demografi ASN yang akan pindah ke IKN
Menurut data dari Tim IKN, total ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada 2024-2045 sebanyak 100.023 orang.
Angka itu terdiri dari:
- Pejabat negara: 956 orang
- Jabatan pimpinan tinggi: 3.264 orang
- Jabatan fungsional: 95.803 orang
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (11/6/2022), setidaknya ada 11.000 rumah yang akan dibangun oleh pengembang lokal dan 2.000 unit lainnya oleh pengembang asing.
Totalnya mencapai 13.000 unit.
Akan tetapi, Dhony enggan menyebutkan siapa pengembang lokal maupun asing yang tertarik membangun rumah ASN/TNI/Polri di IKN karena masih dalam tahap Letter of Intent (LOI).
Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?
Diketahui, Otorita IKN akan memindahkan sekitar 15.000-60.000 ASN/TNI/Polri ke di DKI Jakarta ke IKN pada periode 2022-2024.
Padahal, jika dilihat secara keseluruhan, ASN/TNI/Polri di Jakarta mencakup 190.000 orang.
Menurutnya, Otorita IKN tidak mengejar volume untuk memindahkan IKN, melainkan kualitas berupa kepuasan yang dirasakan oleh ASN/TNI/Polri tersebut.
Baca juga: Kebijakan WFH untuk ASN, sampai Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?