Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu E-KTP?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi KTP
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Setiap penduduk suatu negara diwajibkan memiliki kartu identitas yang akan mempermudah berbagai urusan sehari-hari.

Di Indonesia, kartu identitas penduduk itu bernama Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kemudian bertransformasi menjadi KTP Elektronik atau KTP-el/e-KTP.

Dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, program KTP-el di Indonesia dimulai sejak 2009.

Baca juga: Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat itu empat kota ditunjuk sebagai proyek percontohan. Kota yang dimaksud adalah Padang, Makassar, Yogyakarta, dan Denpasar.

Selanjutnya, kota dan kabupaten lain menyusul pada 2011 setelah diresmikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penerapan e-KTP secara nasional ketika itu dibagi menjadi dua tahap dan pada akhir 2013 perekaman data penduduk telah rampung.

Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?

Apa itu e-KTP?

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, e-KTP  adalah KTP yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

E-KTP wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin, baik itu berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia.

Khusus untuk orang asing yang memiliki e-KTP, wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

Baca juga: Ramai Layanan Dukcapil Online Dimatikan Sementara karena Ancaman Hacker, Benarkah?

Setiap penduduk hanya bisa memiliki 1 e-KTP dan tidak dapat dipalsukan, karena di dalamnya terdapat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk, misalnya iris mata dan sidik jari Penduduk.

E-KTP berlaku secara nasional untuk pelayanan kependudukan.

Ini merupakan upaya mempercepat dan mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

Oleh karena itu, setiap penduduk diminta membawa serta E-KTP ketika bepergian.

Baca juga: 5 Fakta Mengenai Anjungan Dukcapil Mandiri, Apa Saja?

Isi KTP-el

Kurang lebih sama dengan KTP non-elektronik, di dalam tampilan e-KTP terdapat gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di salah satu sisinya.

Kemudian di sisi yang lain termuat elemen data penduduk meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, juga kewarganegaraan.

Selain itu terdapat pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan, dan tandatangan pemilik.

Untuk diketahui, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Nomor identitas ini dapat digunakan untuk mengakses urusan pelayanan publik.

Baca juga: Alasan Kemendagri Atur Nama di E-KTP Minimal 2 Kata

Perbedaan e-KTP dengan KTP

Lantas apa perbedaannya dengan KTP biasa?

Perbedaan pertama terletak pada keberadaan cip di e-KTP.

Cip ini memuat rekaman elektronik data perseorangan pemiliknya. Ini tidak terdapat di KTP non elektronik.

Selanjutnya adalah dilihat dari masa berlakunya.

Jika sebelumnya KTP berlaku selama 5 tahun dan harus selalu diperpanjang, maka e-KTP berlaku seumur hidup, khususnya untuk WNI.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Anjungan Dukcapil Mandiri

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beri Watermark Saat Kirim File KTP!

Jadi WNI pemilik e-KTP tidak perlu melakukan penggantian atau perpanjangan e-KTP selama data diri yang tercantum tidak ada perubahan.

Namun, apabila terdapat perubahan elemen data dan domisili penduduk, maka perubahan bisa saja dilakukan.

E-KTP yang dimiliki orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa Izin Tinggal Tetap yang dimilikinya.

Baca juga: Viral soal Unggahan 5 Waktu Tidur yang Tidak Disarankan, Ini Kata Dokter

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi