Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online di Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
Grid.ID/Octa Saputra
Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.

Sebab, kendaraan yang ketahuan tidak membayar pajak akan disita atau ditilang sampai pemilik kendaraan melunasi pajak beserta dendanya.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan pencegahan atau antisipasi agar tidak terjadi penyitaan kendaraan saat Anda sedang melakukan perjalanan.

Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut cara cek dan bayar pajak motor online di Jakarta.

Cara cek pajak motor

Dilansir dari Kompas.com, (4/3/2022), jika Anda berdomisili di DKI Jakarta, salah satu cara untuk mengecek besaran pajak motor yang harus Anda bayarkan, yakni:

1. Mengecek lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor Anda.

Cek pajak kendaraan motor atau mobil bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda. Terlebih, saat pemilik kendaraan telat membayar pajak.

2. Cek pajak kendaraan online via website Jakarta

Selain itu, Anda bisa mengecek besaran pajak kendaraan Anda ke situs samsat-pkb2.jakarta.go.id atau di link ini.

Berikut tata caranya:

Baca juga: Jenis-jenis SIM, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM A hingga SIM D

 

Cara bayar pajak kendaraan bermotor

Dilansir dari Kompas.com, (3/12/2022), cara membayar pajak pun kini bisa dilakukan di rumah saja atau melalui ponsel.

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan secara online dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Sebelum membayar, pengguna perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dulu.

Registrasi pengguna
  1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
  2. Memasukan foto eKTP.
  3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
  4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  5. Registrasi berhasil.
  6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
  7. Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.

Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca juga: Analisis BMKG soal Penyebab Gempa Pacitan M 5,3 Hari Ini

Cara bayar pajak motor online

Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

  1. Pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul.
  2. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  3. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  4. Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  5. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  6. Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  7. Proses selesai.

Itu lah informasi mengenai tata cara mengecek dan membayar pajak motor secara online untuk mereka yang berdomisili di Jakarta.

(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid, Muhammad Idris)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi