Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Cara Daftar Paspor secara Online

Baca di App
Lihat Foto
imigrasi.go.id
Syarat dan cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor berikut dengan biayanya
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen yang wajib dibawa ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen tersebut menjadi verifikasi identifikasi seseorang ketika memasuki sebuah negara.

Di Indonesia, paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua macam jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).

Cara mendaftar paspor dapat dilakukan secara online dan offline. Pemohon bisa melakukan pendaftaran dengan mendatangi kantor imigrasi setempat.

Namun, jika ingin mendaftar secara online, pemohon bisa melakukannya melalui layanan pembuatan paspor online yang telah disediakan.

Baca juga: Simak, Syarat dan Cara Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlakunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara daftar paspor secara online

Sebelum melakukan pendaftaran paspor secara online, pemohon sebaiknya mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Rincian syarat pembuatan paspor dapat dilihat di sini.

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan, pemohon bisa mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau M-Paspor.

Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

Berikut cara mendaftar paspor secara online:

1. Aplikasi Antrian Paspor Online

Dilansir dari Kompas.com (1/1/2022), cara daftar paspor online bisa dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor Online. Cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:

Jika telah disetujui, pemohon bisa langsung datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal. Pemohon bisa menunjukkan barcode antrean kepada petugas untuk mendapatkan bukti cetak nomor urut panggilan cara buat paspor.

Apabila sudah mendapatkan nomor urut, pemohon bisa menyerahkan berkas persyaratan yang disiapkan dan melakukan pembayaran melalui bank.

Proses pembuatan akan berlangsung selama empat hari kerja hingga satu minggu.

Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya

2. Aplikasi M-Paspor

Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk mengajukan persyaratan membuat paspor.

Melalui aplikasi ini, pemohon tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan cara membuat paspor online.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara daftar paspor melalui aplikasi M-Paspor:

Setelah melakukan pendaftaran, pemohon dapat mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan.

Petugas akan melakukan verifikasi data dan wawancara dengan pemohon.

Proses pembuatan paspor membutuhkan waktu beberapa saat. Pemohon bisa menyampaikan kepada petugas apabila ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

(Sumber: Penulis: Diva Lufiana Putri, Isna Rifka | Editor: Sari Hardiyanto, Muhammad Idris)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Antrean Paspor secara Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi