KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen yang wajib dibawa ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen tersebut menjadi verifikasi identifikasi seseorang ketika memasuki sebuah negara.
Di Indonesia, paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua macam jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).
Cara mendaftar paspor dapat dilakukan secara online dan offline. Pemohon bisa melakukan pendaftaran dengan mendatangi kantor imigrasi setempat.
Namun, jika ingin mendaftar secara online, pemohon bisa melakukannya melalui layanan pembuatan paspor online yang telah disediakan.
Baca juga: Simak, Syarat dan Cara Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlakunya
Cara daftar paspor secara online
Sebelum melakukan pendaftaran paspor secara online, pemohon sebaiknya mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Rincian syarat pembuatan paspor dapat dilihat di sini.
Setelah menyiapkan dokumen persyaratan, pemohon bisa mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau M-Paspor.
Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.
Berikut cara mendaftar paspor secara online:
1. Aplikasi Antrian Paspor OnlineDilansir dari Kompas.com (1/1/2022), cara daftar paspor online bisa dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor Online. Cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Melakukan registrasi apabila pemohon belum memiliki akun
- Memasukkan identitas pemohon dengan memasukkan alamat email yang masih aktif untuk verifikasi
- Login kembali dengan akun yang telah terverifikasi
- Memilih kantor imigrasi terdekat.
- Melengkapi data permohonan antri paspor (data tersebut biasanya meliputi tanggal rencana pengurusan paspor)
- Cek kembali jadwal antrean yang diajukan, apakah telah disetujui atau belum.
Jika telah disetujui, pemohon bisa langsung datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal. Pemohon bisa menunjukkan barcode antrean kepada petugas untuk mendapatkan bukti cetak nomor urut panggilan cara buat paspor.
Apabila sudah mendapatkan nomor urut, pemohon bisa menyerahkan berkas persyaratan yang disiapkan dan melakukan pembayaran melalui bank.
Proses pembuatan akan berlangsung selama empat hari kerja hingga satu minggu.
Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya
2. Aplikasi M-PasporAplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk mengajukan persyaratan membuat paspor.
Melalui aplikasi ini, pemohon tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan cara membuat paspor online.
Dilansir dari Kompas.com, berikut cara daftar paspor melalui aplikasi M-Paspor:
- Mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Play Store bagi android atau App Store bagi pengguna iOs
- Klik "Daftar Akun" kemudian isi data diri pada form
- Klik "Daftar"
- Melakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode OTP yang telah dikirim ke email yang didaftarkan
- Login kembali ke akun yang telah didaftarkan
- Klik "Pengajuan Permohonan" pada layar beranda
- Lengkapi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas persyaratan yang diminta
- Klik "Lanjutkan"
- Pilih lokasi dan jadwal untuk memproses permohonan paspor
- Kemudian submit data
- Lakukan pembayaran sesegera mungkin melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
Setelah melakukan pendaftaran, pemohon dapat mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan.
Petugas akan melakukan verifikasi data dan wawancara dengan pemohon.
Proses pembuatan paspor membutuhkan waktu beberapa saat. Pemohon bisa menyampaikan kepada petugas apabila ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
(Sumber: Penulis: Diva Lufiana Putri, Isna Rifka | Editor: Sari Hardiyanto, Muhammad Idris)