Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar SIM Secara Online Melalui Aplikasi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ApridaMegaNanda
verifikasi e-KTP aplikasi Digital Korlantas Polri
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor.

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM dapat mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Namun, masyarakat kini juga dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Selain tidak perlu ribet untuk datang langsung ke Satpas, pendaftar SIM juga dapat melakukan ujian teori SIM di rumah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meskipun dapat dilakukan secara online, namun untuk melakukan ujian praktik pembuat SIM harus tetap datang langsung ke Satpas.

Lantas, bagaimana persyaratan dan cara mendaftar SIM secara online?

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A

Persyaratan pendaftaran SIM

Persyaratan pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

1. Usia 2. Administrasi 3. Kesehatan

Bagi masyarakat yang mendaftar SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

4. Lulus ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan. Ujian tersebut meliputi:

Baca juga: Jenis-jenis SIM, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM A hingga SIM D

Cara pendaftaran SIM dengan aplikasi 

Dikutip dari laman Korlantas, berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.
  2. Setelah itu lakukan verifikasi data.
  3. Klik menu "SIM".
  4. Pilih "Pendaftaran SIM".
  5. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
  6. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  7. Lakukan ujian teori.
  8. Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih.
  9. SIM dapat diambil setelah lulus ujian.

Selain itu, pendaftar SIM juga akan melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.

Untuk melakukan tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id/.

Sedangakan untuk tes psikologi secara online dapat dilakukan melalui laman https://app.eppsi.id/.

Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.

Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.

Baca juga: Jenis Kendaraan yang Menggunakan SIM A

Biaya pendaftaran SIM

Pendaftar SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.

Hal itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi